umrah expo

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu dengan Sistem Ranjau

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu dengan Sistem Ranjau

Tersangka pengedar sabu saat diamankan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Keduanya ditangkap, pada Selasa 19 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB, di wilayah Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Barang bukti yang disita dengan total 14,72 gram sabu. Barang bukti tersebut sudah terbagi menjadi puluhan poket kecil.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gerebek Pengedar Sabu Grati


Mini Kidi--

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Kelurahan Sekargadung Kecamatan Purworejo. 

"Kami langsung turunkan tim untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata laporan tersebut benar adanya," jelas Arief Wardoyo, pada Jum'at 22 Agustus 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku. Yaitu AP (24) warga Kelurahan Karanganyar dan NH (21) warga Kelurahan Sekargadung. Keduanya ditangkap saat sedang berhenti di tepi jalan. 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Targetkan Pelanggar Lalin untuk Tekan Angka Kecelakaan

Saat digeledah, AP berusaha membuang satu paket kecil sabu yang terbungkus tisu, tetapi aksinya diketahui oleh petugas.

Dari interogasi awal, AP mengaku bahwa paket sabu lainnya disimpan di rumah NH. Saat rumah NH digeledah, petugas menemukan 54 paket sabu siap edar di dalam kamarnya. 

"Mereka menggunakan sistem ranjau untuk bertransaksi. Yaitu dengan meletakkan paket sabu di suatu tempat yang sudah disepakati," jelas Iptu Arief.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ungkap Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Selain 54 paket sabu dengan berat total 14,72 gram, polisi juga menyita alat hisap sabu dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. 

Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(kd/mh)

Sumber: