umrah expo

Suami Tikam Istri Akibat Gadai Motor untuk Judi Online

Suami Tikam Istri Akibat Gadai Motor untuk Judi Online

Tersangka MB saat ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - MB (41), warga Kota PASURUAN, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menikam istrinya, NH (41), dan memukul adik iparnya menggunakan paving, Senin 22 September 2025.

BACA JUGA:Korban KDRT WNA Australia Kecewa, Pelaku Diduga Lolos ke LN

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini dipicu oleh masalah sepeda motor yang digadaikan tanpa sepengetahuan sang istri. Hasil gadai motor sebesar Rp1 juta itu digunakan pelaku untuk judi online.


Mini Kidi--

Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mintarta, kejadian bermula ketika korban mendatangi suaminya di ruang tamu untuk menanyakan keberadaan motor.

"MB mengakui motor itu telah digadaikan seharga Rp1 juta dan uangnya digunakan untuk saldo judi online," kata Mintarta, Rabu 24 September 2025.

BACA JUGA:WNA Pelaku KDRT di Pandaan Terancam Hukuman Ringan, Korban Kecewa

Pertengkaran hebat pun terjadi. MB lalu mengambil pisau dari dapur dan menikam punggung istrinya.

Melihat kejadian itu, adik ipar korban berusaha melerai, namun justru dipukul pelaku menggunakan paving hingga mengalami luka.

Kepada polisi, MB mengaku kesal karena sering dimarahi oleh istrinya. Ia juga sakit hati lantaran istrinya menjelek-jelekkan ayahnya dan dianggap terlalu ikut campur urusan keluarga.

BACA JUGA:Wanita Pasuruan Akui Alami KDRT dari Suami Bule

"Saat ini MB sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Mintarta.

Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Warga Desa Tebas Dapat Wawasan Bahaya Narkoba dan KDRT  

Sumber: