Suami Tikam Istri Akibat Gadai Motor untuk Judi Online
Tersangka MB saat ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (kd/mh)
Sumber:



