Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Ditahan

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Ditahan

Dua orang tersangka TPPO diamankan. -Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Kabupaten Desa Sidomulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.


Mini Kidi-- 

Penggagalan ini bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengumpulan CPMI ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, petugas segera bergerak dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam sindikat pengiriman pekerja migran ilegal.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa enam orang awalnya diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

"Kami mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam upaya pengiriman pekerja migran secara ilegal dengan tujuan Malaysia. Saat ini mereka sedang kita periksa untuk mengungkap peran masing-masing dan jaringan yang lebih luas," terang Choirul Mustofa.

Setelah penyelidikan mendalam terhadap enam orang yang diamankan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana pengiriman TKI secara ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota, yakni MS (50), warga Nguling, Kabupaten Pasuruan. MS berperan sebagai perekrut CPMI, mencari individu yang ingin bekerja di Malaysia, dan kemudian menyerahkan data-data mereka kepada tersangka MW.

MW (58), merupakan warga Kabupaten Jember yang berperan sebagai seorang agen perorangan yang bertanggung jawab memberangkatkan TKI serta mempersiapkan dokumen-dokumen untuk keberangkatan ilegal melalui jalur Batam Kepulauan Riau.

"Keduanya kini ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidekter) Satreskrim Polres Pasuruan Kota," ungkap Choirul Mustofa, Minggu 29 Juni 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat kejadian beberapa tahun lalu ketika seorang pekerja migran ilegal asal Kecamatan Nguling meninggal dunia di luar negeri dan proses pemulangan jenazahnya menjadi rumit karena ketiadaan dokumen resmi.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu sindikat lain yang terlibat. Masyarakat yang memiliki informasi atau pernah menjadi korban dari sindikat semacam ini diimbau untuk segera melapor kepada penyidik. (mh)

Sumber: