Libatkan Perguruan Silat, Anak di Bawah Umur Dikeroyok 2 Orang
Kedua tersangka diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang anak di bawah umur.
BACA JUGA:Gerombolan Geng Motor Aniaya Pelajar SMP
Peristiwa ini melibatkan anggota salah satu perguruan silat di wilayah Kota Pasuruan dan terjadi dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru II tahun 2025.

Mini Kidi--
Kasus ini bermula pada Sabtu, 26 April 2025, ketika tersangka AR, seorang anggota perguruan silat, menerima sebuah gambar tangkapan layar dari seseorang berinisial Y. Gambar tersebut menampilkan empat orang dengan wajah tertutup coretan gambar kera, yang diduga sebagai bentuk penghinaan terhadap perguruan silat AR.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Kejayan Ditangkap, 1 Buron
Merasa tersinggung, AR kemudian menyebarkan gambar tersebut ke grup WhatsApp "PASKER BONDET" yang beranggotakan sesama anggota perguruan silatnya.
Di hari yang sama, AR bersama tersangka lain berinisial MF yang juga merupakan anggota perguruan silat yang sama, berinisiatif mencari korban berinisial MIS, seorang anggota perguruan silat lain yang masih di bawah umur. Mereka mendapatkan informasi bahwa korban berada di wilayah Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Ini Motif ASN Aniaya Karyawati Koperasi di Kota Pasuruan
Kedua tersangka kemudian mendatangi Masjid Al-Mahsyur di Bugul Kidul dan mendapati korban MIS sedang berada di gazebo bersama dua orang temannya. Dengan berpura-pura mengajak korban secara biasa, AR dan MF membujuk korban untuk ikut ke depan rumah AR di wilayah Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Setibanya di lokasi, korban langsung menjadi sasaran pemukulan bergantian oleh AR dan MF. Korban mengalami pukulan di bagian pipi kiri, dada, dan punggung, yang mengakibatkan trauma fisik dan psikis. Tindakan kekerasan fisik ini jelas melanggar hukum, mengingat status korban yang masih anak di bawah umur.
BACA JUGA:Sempat Buron, Kernet Aniaya Sopir Truk di Pasuruan Akhirnya Dibekuk
Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian dan dua bilah senjata tajam jenis samurai.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang dilakukan secara berkelompok dan menyasar anak di bawah umur.
BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Kernet Aniaya Sopir di Pasuruan
"Ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan, apalagi yang mengatasnamakan perguruan silat. Silat seharusnya menjadi warisan budaya dan alat pemersatu, bukan justifikasi untuk melakukan kekerasan," ujarnya, pada Selasa 13 Mei 2025.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kelompok tersebut.
BACA JUGA:Pesta Miras di Pasuruan Berujung Penganiayaan
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Operasi Pekat Semeru II tahun 2025 akan terus digencarkan untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Pasuruan. (kd/mh)
Sumber:



