selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Jawab Persoalan Masyarakat, DPRD Gresik Sahkan Tiga Perda Strategis

Jawab Persoalan Masyarakat, DPRD Gresik Sahkan Tiga Perda Strategis

DPRD Gresik menggelar jumpa pers terkait penetapan tiga Perda dan perubahan Propemperda 2026.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Gresik menetapkan tiga Perda dan Perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Tiga Perda yang telah disahkan yakni Ranperda yang telah melalui finalisasi Gubernur Jawa Timur tentang pelayanan publik, pemakaman, dan pengelolaan barang milik daerah (BMD). 

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gresik, Kamis 26 Februari 2026. Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, menyebut ketiga perda telah dipastikan keselarasannya dengan peraturan di atasnya. 

BACA JUGA:Marak Bangunan Liar Ganggu Saluran Air, Warga Tebuwung Mengadu ke DPRD Gresik


Mini Kidi Wipes.--

Tiga produk hukum yang baru diketok itu pun diharapkan semakin mengoptimalkan tata kelola daerah. Terutama terkait Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan BMD yang diperbarui untuk memaksimalkan aset daerah agar semakin produktif dan mendongkrak PAD. 

Nurhamim mengungkap, Gresik memiliki aset daerah berbentuk tanah sekitar 1.065 hektare. Aset tanah itu berupa berbagai macam bentuk. Ada yang bentuknya tanah siap pakai, embung, bahkan hingga telaga. 

BACA JUGA:Dugaan Perusakan Cagar Budaya, DPRD Gresik Dorong Pemkab Laporkan PT Pos ke BPKW

Oleh karenanya, pihaknya menilai pengelolaan BMD Kabupaten Gresik ke depan harus diiringi dengan identifikasi potensi. Agar langkah pengembangan aset dapat berjalan optimal sesuai kebutuhan dan target yang ditetapkan.

“Dalam beberapa tahun terakhir pendapatan daerah kita yang menjadi primadona utama itu masih pajak daerah dan retribusi. BMD ini bisa mulai kita optimalkan menjadi satu primadona pendapatan asli daerah (PAD) kita yang lain,” kata Nurhamim. 

Di sisi lain, Politisi Partai Golkar tersebut juga berharap disahkannya Perda Pelayanan Publik mampu meningkatkan kualitas layanan birokrasi pemerintahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. 


Gempur Rokok Illegal--

Selain itu, Perda Pemakaman juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan tata kelola lahan pemakaman yang tertib dan berkeadilan di tengah terus meningkatnya jumlah penduduk. Sebab, Gresik selama ini belum memiliki payung hukum ideal terkait regulasi pemakaman. 

“Regulasi yang baik tentunya harus diikuti pengawasan bersama. DPRD Gresik selalu terbuka untuk setiap aduan masyarakat,” tuturnya. 

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, memastikan perubahan Propemperda 2026 yang telah disetujui pihaknya itu dilakukan dengan pendekatan berbasis kebutuhan masyarakat.

Sumber:

Berita Terkait