umrah expo

Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Tangkap 5 Pelaku dan Sita 132 Gram Sabu

Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Tangkap 5 Pelaku dan Sita 132 Gram Sabu

Tersangka pengedar sabu saat di Mapolres Pasuruan Kota.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Jajaran Satresnakoba Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar Kabupaten. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wicaksana Legawa Mapolres Pasuruan Kota pada Kamis 17 April  2025, petugas membeberkan kronologi penangkapan lima tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 132,13 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian operasi yang dilakukan selama dua hari, yakni Jumat 11 April  2025dan Sabtu 12 April  2025.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polres Pasuruan Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani Banjarimbo


Mini Kidi--

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally menjelaskan, tiga pelaku diamankan di wilayah Pasuruan dan dua pelaku lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial I (31). Ia ditangkap di Desa Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. Dengan barang bukti 14,99 gram sabu-sabu. 

Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan MD (27) di sebuah garasi rumah di Desa Pekangkungan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan. 

BACA JUGA:Ingat Tragedi Pacet, Satlantas Polres Pasuruan Pasang Rambu di Jalur Wisata Prigen

Dari lokasi ini, petugas menyita tujuh plastik klip berisi sabu-sabu seberat 115,57 gram, serta barang bukti pendukung lainnya, seperti telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil.

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Pada Jumat malam, petugas berhasil mengamankan tersangka AT (25) yang berperan sebagai perantara pembelian sabu-sabu dari tersangka MB kepada ES alias John di wilayah Kabupaten Gresik. 

Puncaknya, pada Sabtu dini hari, ES (39) alias John berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Kyai Haji, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini juga menyeret AKM (30), yang sebelumnya membeli sabu-sabu dari tersangka MB sebanyak 1 gram dan berencana mengedarkannya kembali.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Klaim Angka Kriminalitas Turun 39 Persen Selama Ramadan hingga Lebaran

"Pelaku mengedarkan sabu ini sudah mulai tahun 2024 lalu dengan target warga Pasuruan. Para pelaku ini sudah memesan sabu sebanyak lima kali dengan berat satu ons," ungkap Yokbeth Wally.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka I dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2. 

Sumber:

Berita Terkait