Dugaan Korupsi Desa Ambal-Ambil, Polres Pasuruan Butuh Pemeriksaan Tambahan
Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan korupsi yang dialamatkan pada oknum desa di Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan tampaknya masih belum ada kejelasan. Pasalnya, pihak penyidik Polres Pasuruan masih memerlukan keterangan tambahan untuk menyempurnakan kasus tersebut.
Pihak Polres Pasuruan menegaskan sudah mendapat arahan dari Polda Jawa Timur terkait perkara di Desa Ambal-Ambil. Berdasarkan petunjuk tersebut, pihak yang disangkakan dalam kasus ini belum dapat ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang awalnya ditetapkan.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Gandeng Awak Media Baksos di Purwosari

Mini Kidi--
Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno menyatakan, sesuai arahan tersebut diterima pada beberapa hari yang lalu.
“Petunjuk dari Polda, yang dimaksud belum bisa disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal yang disangkakan,” ujarnya saat dikonformasi pada Minggu 23 Februari 2025.
Polda Jatim, lanjut Joko, memberikan rekomendasi agar dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli. Selain itu, arahan tersebut juga mencakup koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan serta penyidikan lanjutan guna melengkapi proses hukum.
BACA JUGA:Ngeslot Jenis Fafafa, Warga Nguling Dicokok Polres Pasuruan Kota
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, pentingnya penegakan hukum dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
“Saya setuju hukum harus ditegakkan. Namun prinsip kehati-hatian harus dijaga,” kata Kapolres.
Ia juga berharap dukungan proporsional dari masyarakat agar setiap langkah aparat penegak hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. (kd/mh)
Sumber:

