Baru Jabat Kasatreskrim Polres Pasuruan, Bongkar Tiga Kasus Pencurian dan Penadahan
Kasatreskrim AKP Dimas Firmansyah menginterogasi salah satu pelaku. -Hari Mujianto/Muh Hidayat-
Kasus terakhir melibatkan tersangka HH (37). HH diduga mencuri barang milik korban IR (32) di vila di Prigen pada 22 Januari 2025. Modusnya, pelaku yang baru mengenal korban melalui aplikasi online. Lalu mengajak bertemu di vila untuk minum alkohol. Saat korban tertidur, pelaku mencuri barang-barang milik korban.
BACA JUGA:3 Bandit Curanmor Dikerangkeng
“Pelaku HH mengambil motor, HP, dan uang milik korban untuk dijual demi keuntungan pribadi,” tegas kasatreskrim asal Aceh ini. (hm/mh)
Sumber:

