Tujuh WNA Dideportasi hingga Juni 2025
Suasana rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun. -Aris Purniawan/Andhika Abdillah-
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun terus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Ngawi. Hingga Juni 2025, tercatat tujuh warga negara asing (WNA) telah dideportasi karena melanggar izin tinggal.
BACA JUGA:Gelar Opsgab, Timpora Provinsi Jatim Sisir Wilayah Tapal Kuda
Hal ini terungkap dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang berlangsung di Nata Hotel Ngawi, Rabu 11 Juni 2025.

Mini Kidi--
"Dari 52 TKA yang tercatat, izin tinggal mereka bervariasi antara satu hingga dua tahun. Hingga Juni ini, tujuh WNA telah dideportasi karena melanggar izin tinggal," jelas Suyitno, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim.
BACA JUGA:Bangun Sinergitas, Anggota Timpora Tingkatkan Investasi Asing di Jatim
Sementara itu, Supriyadi, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, mengonfirmasi adanya 50 TKA di Ngawi. Dari jumlah tersebut, 48 TKA bekerja di perusahaan lokal, sementara dua lainnya bekerja di wilayah ganda (Bojonegoro dan Ngawi).
BACA JUGA:Kadiv Imigrasi Jatim Ajak Timpora Waspadai Dampak Negatif Orang Asing
Umumnya, para TKA ini adalah tenaga ahli dari Tiongkok dan Vietnam yang bekerja di perusahaan seperti PT Gft Indonesia Investment dan PT Wai Hing Industrial.
BACA JUGA:Timpora Jatim Antisipasi Pembukaan Bandara Juanda
Para TKA ini diwajibkan membayar retribusi daerah sebesar $100 per bulan, atau sekitar Rp 1.600.000. Hingga saat ini, satu TKA telah memperpanjang retribusi di Ngawi, dan tujuh lainnya akan segera menyusul, sehingga total delapan TKA akan dikenakan retribusi khusus Ngawi.
BACA JUGA:Timpora Udara Bersinergi Awasi Orang Asing di Bandara Juanda
Untuk TKA yang bekerja di dua wilayah, retribusi masuk ke kas provinsi. Diperkirakan target retribusi dari TKA di Ngawi dapat mencapai Rp 19 juta per orang per tahun. (aris/dika)
Sumber:



