Usai Menjalani Hukuman, Dua Warga Tiongkok Dideportasi dari Kediri
Petugas Imigrasi Kediri mengantara dua warga Tiongkok di Bandara Juanda--
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi 2 (dua) warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX, Jumat, 10 Oktober 2025.
Diketahui, keduanya termasuk dalam warga negara asing yang dipublikasikan ketika konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025,yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kediri pada bulan Juli lalu.
Kedua warga negara Tiongkok itu diduga tidak melaporkan perubahan alamat tinggal dan merupakan pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dalam rangka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri.
BACA JUGA:Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WN Malaysia

Mini Kidi--
Kemudian dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Senin, 29 September 2025 yang dipimpin Majelis Hakim Khairul, kedua warga Tiongkok itu terbukti bersalah melanggar pasal 116 jo. pasal 71 huruf (a) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis kepada keduanya hukuman pidana denda Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan, setelah kedua warga negara Tiongkok tersebut menjalani vonis, selanjutnya Kantor Imigrasi Kediri melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
"Pendeportasian dilaksanakan melalui bandara Internasional Juanda, Surabaya," ujar Antonius.
BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 2 WNA Asal Tiongkok
Dijelaskan Antonius, pendeportasian menggunakan maskapai China Southern Airlines, nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya - Guangzhou dengan pengawalan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan.
"Kantor Imigrasi Kediri dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban untuk memastikan, bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak baik dalam aktifitasnya untuk bekerja atau kegiatan lainnya bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya. Dan hal ini menjadi peringatan bagi warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi hukum yang berlaku di negara Indonesia, khususnya hukum keimigrasian," tandasnya.(roh/fai)
Sumber:



