Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WN Malaysia
Petugas Imigrasi Tanjung Perak saat mengawasi proses deportasi WN Malaysia di Bandara Internasional Juanda.-Sujatmiko-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi seorang Warga Negara Malaysia berinisial H.B.H pada Kamis 2 Oktober 2025. Deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda, Terminal 2.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M Ibrahiem, menjelaskan bahwa H.B.H dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan maskapai Batik Air Malaysia (OD-353) rute Surabaya–Kuala Lumpur, pukul 08.40 WIB.

Mini Kidi--
Tindakan deportasi ini dilakukan lantaran yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.”
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian secara tegas namun tetap humanis, demi menjaga kedaulatan negara dan tertibnya lalu lintas keimigrasian di wilayah Indonesia,” tegas Ibrahiem.
BACA JUGA:Paspor Simpatik Imigrasi Tanjung Perak Hadir Kembali di Immigration Lounge Icon Mall Gresik
Pihak Imigrasi Tanjung Perak menambahkan, penegakan hukum ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi, khususnya dalam mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan negara. (mik)
Sumber:



