umrah expo

Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WN Malaysia

Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WN Malaysia

Petugas Imigrasi Tanjung Perak saat mengawasi proses deportasi WN Malaysia di Bandara Internasional Juanda.-Sujatmiko-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi seorang Warga Negara Malaysia berinisial H.B.H pada Kamis 2 Oktober 2025. Deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda, Terminal 2.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjung Perak Gelar Rapat Tim Pora Kabupaten Lamongan 2025

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M Ibrahiem, menjelaskan bahwa H.B.H dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan maskapai Batik Air Malaysia (OD-353) rute Surabaya–Kuala Lumpur, pukul 08.40 WIB.


Mini Kidi--

Tindakan deportasi ini dilakukan lantaran yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:Pertahankan WBBM, Imigrasi Tanjung Perak Gelar FGD Penguatan Implementasi Reformasi Birokrasi Masa Transisi

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.”

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Tanjung Perak Gelar Layanan Paspor Simpatik Hari Kedua di Immigration Lounge Icon Mall Gresik

“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian secara tegas namun tetap humanis, demi menjaga kedaulatan negara dan tertibnya lalu lintas keimigrasian di wilayah Indonesia,” tegas Ibrahiem.

BACA JUGA:Paspor Simpatik Imigrasi Tanjung Perak Hadir Kembali di Immigration Lounge Icon Mall Gresik

Pihak Imigrasi Tanjung Perak menambahkan, penegakan hukum ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi, khususnya dalam mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan negara. (mik)

Sumber:

Berita Terkait