Lawan Kejahatan Lintas Negara: Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 5 Buron Interpol Red Notice Asal Sri Lanka
Petugas mengawal lima WNA buronan Interpol untuk dideportasi.--
TANGERANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi lima warga negara Sri Lanka yang masuk daftar Interpol Red Notice (IRN).
Mereka adalah KMPP (37), PMSM (38), NNP (34), PHNSS (35), dan EKLM (35).

Mini Kidi--
Kelima orang ini merupakan buronan kasus tindak pidana serius, mulai dari perdagangan narkoba hingga pembunuhan dengan senjata api ilegal.
Mereka tiba di Terminal 3 Keberangkatan pada pukul 15.15 WIB. Setelah menjalani verifikasi dan pemeriksaan dokumen perjalanan, petugas Imigrasi memberikan tanda keluar, lalu mengarahkan mereka menuju pesawat Sri Lanka Airlines tujuan Colombo.
BACA JUGA:Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemulangan Anak Pekerja Migran Overstayer dari Taiwan
Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan ketat Tim Inteldakim Imigrasi Soetta dan Tim dari NCB Interpol Indonesia, hingga diserahterimakan kepada pihak Interpol di negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Perdhana, menyatakan pendeportasian ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional.
BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 2 WNA Asal Tiongkok
“Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus berperan aktif dan memastikan Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional. Kerja sama yang erat dengan Hubinter Polri dan Interpol merupakan kunci keberhasilan pendeportasian ini,” ujarnya.
Selain itu, deportasi ini juga menegaskan peran strategis Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Republik Indonesia, sekaligus memperlihatkan sinergi erat antara aparat penegak hukum Indonesia dan komunitas internasional dalam memberantas kejahatan lintas negara.
Sumber:

