Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemulangan Anak Pekerja Migran Overstayer dari Taiwan

Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemulangan Anak Pekerja Migran Overstayer dari Taiwan

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mendampingi anak PMI.--

TANGERANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memfasilitasi kedatangan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Taiwan dalam program pemulangan anak-anak Pekerja Migran Indonesia Overstayer (PMIO), Sabtu 30 Agustus 2025.


Mini Kidi--

Kedua WNI tersebut tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.35 WIB menggunakan penerbangan China Airlines CI761, dengan identitas:

  1. L.L.H.A. (perempuan, 11 bulan), anak dari Pekerja Migran Indonesia overstay di Taiwan.

  2. N. (perempuan, 31 tahun), WNI yang bertugas mendampingi anak.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 2 WNA Asal Tiongkok

Program pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), serta Kementerian Sosial (Kemensos).

Setibanya di Indonesia, anak PMIO langsung dijemput tim Kemlu untuk kemudian ditempatkan di UPT Sentra Handayani Kemensos.

Di sana, anak akan menjalani proses reintegrasi sosial sebelum akhirnya dikembalikan kepada keluarga atau ke daerah asal orang tuanya.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta dan Polri Sinergi, Perkuat Pengawasan Lewat Jaringan Interpol

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan yang cepat dan humanis.

“Imigrasi Soekarno-Hatta memastikan proses pemeriksaan keimigrasian berjalan lancar, profesional, dan penuh empati sehingga WNI yang dipulangkan dapat segera memperoleh pendampingan dari instansi terkait. Kami juga mengimbau Pekerja Migran Indonesia agar senantiasa mematuhi aturan dan tidak menjadi pekerja ilegal maupun overstayer,” ujar Galih.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus mendukung langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa aman bagi seluruh WNI di luar negeri, termasuk anak-anak PMI yang terdampak persoalan keimigrasian. 

Sumber: