Saksikan MoU di Lampung, Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung.-Sujatmiko-
LAMPUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kemarin, Selasa 29 Juli 2025, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan tokoh agama dalam mengamankan aset umat.
BACA JUGA:Lantik Jabatan Baru di Lingkup Eselon II, Menteri Nusron Ingatkan 80% Tugas Pokok adalah Pelayanan
Ia secara langsung mengajak organisasi keagamaan dan para pemuka agama di Provinsi Lampung untuk berperan aktif mengawal proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Mini Kidi--
Ajakan ini disampaikan Nusron saat menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan pengurus organisasi keagamaan, yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung.
BACA JUGA:Menteri Nusron Ingin IPPAT Ikut Berperan dalam Transformasi Layanan Pertanahan
"Kami mohon kepada para pemuka agama, ketua organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, mohon dikawal oleh anggotanya masing-masing, jangan sampai tanah wakaf dan aset umat terbengkalai, apalagi menimbulkan konflik di kemudian hari,” tegas Menteri Nusron seperti rilis yang dikirimkan ke Kantah Surabaya I.
Ia menekankan bahwa sertipikasi adalah kunci untuk melindungi aset umat secara hukum dan mencegah persoalan di masa depan.
BACA JUGA:Hadapi Tiga Tantangan, Menteri Nusron Sampaikan Soal Penguatan Sistem dan SDM di Kanwil BPN Sulut
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung. Menteri Nusron juga mewanti-wanti jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah agar tak hanya fokus pada seremoni.
"Kami mohon kepada Pak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan jajaran Kantor Pertanahan agar tidak terlalu fokus pada seremoni. Yang terpenting adalah output dan kinerja, yakni sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung dapat diselesaikan. Ini target kita bersama,” ujarnya.
BACA JUGA:Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan Wujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi
Secara nasional, dari total 761.909 bidang tanah wakaf, sertipikasi telah mencapai 272.237 bidang atau 38 persen. Sementara itu, di Provinsi Lampung sendiri, sudah ada 6.732 bidang aset keagamaan yang telah bersertifikat. Angka ini menunjukkan progres positif, namun masih banyak pekerjaan rumah.
Menteri Nusron menyoroti bahwa masih banyak konflik pertanahan yang muncul akibat belum adanya kepemilikan sah atas tanah, terutama karena sistem hukum pertanahan di Indonesia masih berbasis pada penguasaan fisik.
BACA JUGA:Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
"Karena sistem kita ini masih menganut rezim penguasaan fisik, bukan kepemilikan. Artinya siapa yang menguasai lebih lama, bisa mengklaim hak. Ini yang berbahaya,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga tahun 2025, pihaknya telah menerbitkan 3.114.044 sertipikat, dengan cakupan pemetaan mencapai 3.715.268 bidang tanah. Masih ada potensi besar, sekitar 853.442 hektare atau setara 716.185 bidang tanah yang siap dioptimalkan.
Dari jumlah yang belum terpetakan, terdapat potensi 27.654 bidang tanah rumah ibadah, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf.
"Karena itu, momentum penandatanganan kerja sama ini kami anggap sangat penting untuk mengakselerasi pendaftaran tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah di Provinsi Lampung,” ujar Hasan Basri Natamenggala.
Dalam acara penting tersebut, Menteri Nusron didampingi Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, juga menyerahkan 10 sertipikat tanah yang terdiri dari sertipikat hak milik, sertipikat wakaf hasil program PTSL milik organisasi keagamaan, dan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain itu, dilangsungkan pula penyerahan Surat Keputusan (SK) Hibah serta penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Gubernur Lampung kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Jhoni Ginting; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis; Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung; Bupati dan Wali Kota se-Lampung; Forkopimda Provinsi Lampung; serta para tokoh agama dan perwakilan organisasi keagamaan. (mik)
Sumber:



