umrah expo

Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jateng, Permukiman Warga Tertata dan Terjamin

Menteri Nusron Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jateng, Permukiman Warga Tertata dan Terjamin

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertipikat hasil Konsolidasi Tanah kepada warga di Jawa Tengah.-sujatmiko-

KENDAL, MEMORANDUM.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 546 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah di Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang, Selasa 2 Desember 2025.

BACA JUGA:Kebut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan

Penyerahan sertipikat dilakukan di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal, dengan melibatkan masyarakat penerima dari tiga kabupaten/kota. Program Konsolidasi Tanah menjadi instrumen strategis Kementerian ATR/BPN dalam menata ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai Rencana Tata Ruang melalui partisipasi aktif warga.


Mini Kidi--

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menjelaskan bahwa peningkatan nilai tanah terjadi seiring penyediaan akses jalan dan penataan permukiman.

BACA JUGA:Menteri Nusron Ungkap Manfaat Sertifikasi Tanah untuk Perekonomian

“Tanahnya Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses jalan, diberi akses, tanahnya Bapak/Ibu disertipikatkan, tanahnya jadi makin naik harganya,” ujarnya.

BACA JUGA:Menteri Nusron Tekankan Transformasi Layanan Pertanahan di Bali Harus Ikuti Perubahan Perilaku Masyarakat

Sebelumnya, kondisi permukiman warga masih belum tertata, dengan keterbatasan akses infrastruktur seperti jalan, sanitasi, air minum, dan persampahan. Melalui program Konsolidasi Tanah yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan, lingkungan permukiman kini menjadi lebih tertata, sehat, dan nyaman.


Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertipikat hasil Konsolidasi Tanah kepada warga di Jawa Tengah.-sujatmiko-

Selain meningkatkan kenyamanan, penerima juga memperoleh kepastian hukum melalui Sertipikat Hak Milik. Menteri Nusron mengingatkan masyarakat agar menjaga sertipikat tanah dengan baik serta tidak terburu-buru menjual atau menggadaikannya.

BACA JUGA:Tak Ingin Dimanfaatkan Mafia Tanah, Menteri Nusron Ingin MASKI Perkuat Integritas

“Nanti tanah ini sertipikatnya Bapak/Ibu simpan, jangan sampai dijual lagi, jangan digadaikan. Bisa dibuat usaha. Sebab kalau ada sertipikat, ada kepastian. Jangan sampai tidak ada kepastian,” pesannya.

BACA JUGA:Menteri Nusron Targetkan Realisasi Anggaran ATR/BPN Capai 98 Persen Akhir 2025

Sumber:

Berita Terkait