Jelang Akhir 2025, Kementerian ATR/BPN Catat Capaian PNBP Rp 2,63 T
Sekjen Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan memaparkan rinciannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI tentang PNBP, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.-Sujatmiko-
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Catatan menjelang akhir 2025, capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan tren yang positif.
BACA JUGA:RDPU Kementerian ATR/BPN Bahas Penyelesaian Pengaduan Konflik Agraria Bersama BAP DPD RI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan memaparkan rinciannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI tentang PNBP, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin 17 November 2025.

Mini Kidi--
“Dari target PNBP Kementerian ATR/BPN 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,21 T, per 12 November 2025 telah tercapai Rp 2,63 T atau sebesar 82,12 persen. Target ini tentunya disusun berdasarkan perhitungan potensi layanan pertanahan dan tata ruang serta didukung optimalisasi pelayanan yang terus ditingkatkan,” ujar Dalu Agung Darmawan seperti rilis yang dikirim oleh Kantah Kota Surabaya I.
BACA JUGA:Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan
Sementara itu, realisasi PNBP 2025 berdasarkan perbandingan realisasi PNBP 2024 menunjukkan nilai rata-rata yang meningkat setiap tahunnya.
BACA JUGA:Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
“Total penerimaan per 31 Oktober 2025 dengan year-on-year, seperti pada aspek Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, pada data capaian 2025 mencapai Rp 750,15 M, meningkat dibandingkan pada capaian 2024 yang mencapai Rp 642,13 M,” jelas Dalu Agung Darmawan.
Melihat perkembangan capaian, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN berencana melakukan revisi pada sejumlah peraturan terkait PNBP. Peraturan terkait jenis dan tarif PNBP pada Kementerian ATR/BPN yang akan dilakukan revisi antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.02/2021; dan PMK Nomor 180/PMK.02/2021. Regulasi terkait PNBP Kementerian ATR/BPN yang tidak termasuk dalam peraturan yang direvisi adalah PMO Nomor 98 Tahun 2024.
BACA JUGA:RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan memaparkan pembagian kelompok layanan existing Kementerian ATR/BPN yang masuk ke PNBP. Beberapa kategorinya ialah pertanahan dan pendidikan, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pertimbangan teknis pertanahan, dan pelatihan teknis pertanahan.
BACA JUGA:Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Setjen dalam Efisiensi Anggaran
Sumber:



