Mencegah Konflik Tanah, Menteri ATR/BPN Ajak Masyarakat Pasang Patok dalam Program GEMAPATAS 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025, yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi, dengan pusat pelaksanaan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. -Sujatmiko-
PURWOREJO, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025.
BACA JUGA:GEMAPATAS Dicanangkan Serentak di 23 Kabupaten/Kota, Dipimpin Langsung Menteri Nusron Wahid
Program ini menjadi langkah strategis untuk menekan angka konflik pertanahan di Indonesia dengan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam menandai batas tanah mereka.

Mini Kidi--
Pencanangan GEMAPATAS 2025 dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Kamis 7 Agustus 2025. Acara ini menandai dimulainya gerakan serentak di 23 kabupaten/kota yang tersebar di 8 provinsi, baik di dalam maupun luar Pulau Jawa.
BACA JUGA:Jadi Pembicara di Rakernas BWI, Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Dalam sambutannya, Menteri Nusron Wahid menegaskan pentingnya tanggung jawab setiap pemilik lahan.
“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Tujuannya supaya tanahnya tidak dicaplok oleh orang lain,” tegasnya usai kegiatan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Purworejo.
BACA JUGA:Beri Pengarahan di Kalsel, Menteri Nusron Minta Jajaran Atasi Gap dalam Sertipikasi Tanah
Ia menjelaskan bahwa pemasangan patok harus dilakukan secara musyawarah dengan pemilik tanah di sekitarnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Patok fisik ini bisa dibuat dari kayu, beton, atau besi, yang terpenting adalah batas lahan ditandai secara fisik dan jelas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron memaparkan bahwa konflik pertanahan seringkali dipicu oleh dua faktor utama yaitu konflik yuridis dan konflik fisik.
Konflik yuridis terjadi karena tumpang tindih dokumen kepemilikan seperti letter C ganda. Sementara itu, konflik fisik seringkali muncul akibat tidak jelasnya batas lahan, yang hanya mengandalkan tanda-tanda alamiah seperti pohon atau gundukan tanah. GEMAPATAS hadir sebagai solusi untuk mengatasi konflik fisik tersebut.
Di samping itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan dukungannya penuh terhadap program ini. Ia telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah untuk mengintensifkan sosialisasi dan pelaksanaan pemasangan patok.
Sumber:



