Ketua Granat Jatim Arie Soeripan Ditipu, Modus Investasi Solar Rp1,5 Miliar Raib, Minta Hakim Tegas
Ketua DPP Granat Jatim Arie Soemirat.--
Arie berusaha menagih secara baik-baik, melalui telepon, WhatsApp, mendatangi kantor, bahkan hingga ke rumah ibu De Laguna. Namun, ia hanya diberi janji tanpa realisasi.
Dua kali somasi dikirimkan pada 4 Januari 2024 dan 12 Januari 2024 kepada kedua perusahaan, namun tidak ada respons.
Akhirnya, pada 17 Januari 2024, Arie melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/72/I/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Perkembangan Persidangan
Dalam persidangan pada 17 November 2025, kedua terdakwa tidak mengakui tulisan pada cek, hanya mengakui tanda tangan dan stempel. Padahal sebelumnya, mereka pernah mengatakan bahwa pencairan cek tidak akan berhasil karena tidak ada dana.
Pada 31 Oktober 2024, kedua terdakwa sempat mengajukan restorative justice dan menyepakati pengembalian dana maksimal pada 7 November 2024.
Kesepakatan ditandatangani oleh Arie, kedua terdakwa, ibu De Laguna, serta kuasa hukum mereka. Namun, hingga batas waktu, dana tetap tidak dikembalikan.
Keduanya kini masih menjalani tahanan di Rutan Medaeng terkait kasus serupa, sehingga status mereka dapat disebut residivis — faktor yang berpotensi memberatkan hukuman.
Sumber:



