Posko Pengaduan Disnaker Surabaya: 13 Kasus Ijazah SMA Terselesaikan, Sisanya Proses

Posko Pengaduan Disnaker Surabaya: 13 Kasus Ijazah SMA Terselesaikan, Sisanya Proses

Kadisnaker Surabaya Achmad Zaini. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Surabaya memberikan update terkait Posko 36 yang menerima pengaduan dari pekerja terkait ijazah dan dokumen penting lainnya.  

BACA JUGA:Kesaksian Eks Karyawan UD Sentoso Seal, Bayar Rp2 Juta atau Resign Tanpa Ijazah

Kadisnaker Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan, dari 24 perusahaan yang dilaporkan, 13 kasus ijazah SMA telah diselesaikan, 1 kasus akta kelahiran telah diselesaikan, 13 kasus masih dalam proses, 2 kasus berada di luar Kota Surabaya (sedang dikoordinasikan dengan Pemprov Jatim), dan 7 kasus masih dalam tahap konfirmasi karena laporan pekerja tidak disertai tanda terima.


-- 

Zaini menjelaskan bahwa Posko 36 akan beroperasi selama 3 bulan sesuai arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.  Proses penyelesaian kasus membutuhkan bukti yang kuat.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Ijazah dan Penipuan Lowongan Kerja Dialihkan ke Polda Jatim

"Penting untuk membawa bukti ijazah yang ditahan, tanda terima (jika ada), kontrak kerja, atau foto dan slip gaji sebagai bahan penyelidikan dan konfirmasi ke perusahaan," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Bertindak Tegas, Segel Gudang Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan

Terkait kasus pelaporan Jan Hwa Diana yang ditangani kepolisian, Zaini menyebutkan bahwa 44 mantan pekerja telah melaporkan kasus serupa ke Polda Jatim dan ditangani oleh pengacara.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Berhasil Kembalikan 3 Ijazah Karyawan yang Tertahan di Perusahaan Lain

"Semua di tangani oleh pengacara sebanyak 44 korban laporan ke Polda Jatim," pungkas Zaini. (rio)

Sumber:

Berita Terkait