umrah expo

Satpol PP Surabaya Terima Hasil Pengujian Kadar Es Krim Beralkohol Mencapai 3,35 Persen

Satpol PP Surabaya Terima Hasil Pengujian Kadar Es Krim Beralkohol Mencapai 3,35 Persen

M Fikser.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satpol PP Kota Surabaya telah menerima hasil uji laboratorium, es krim yang diduga mengandung alkohol dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya menyerahkan sampel es krim tersebut guna memastikan kandungannya, pada Selasa 8 April 2025. 

BACA JUGA:Waspadai Ice Cream Diduga Mengandung Alkohol, Satpol PP Surabaya Segel dan Panggil Pemilik

Saat ditemui, Kasatpol PP Surabaya M Fikser mengatakan, pihaknya telah menerima hasil uji kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol tersebut. Dari hasil pengujian, Fikser mengatakan es krim tersebut positif mengandung alkohol dengan kadar 3,35 persen. 


Mini Kidi--

“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim,” kata Fikser. 

Fikser mengatakan, setelah munculnya hasil uji lab tersebut, pihaknya bersama dinas terkait bakal melakukan tindakan lebih lanjut kepada pemilik usaha es krim tersebut. 

BACA JUGA:DPRD Surabaya Bakal Panggil Pemilik Es Krim Beralkohol

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan. Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan dan BBPOM dalam pelaksanaannya,” kata Fikser. 

Lebih lanjut, selain melakukan pengawasan perihal kandungan alkohol pada es krim tersebut, Satpol PP Kota Surabaya juga turut melakukan pengawasan perihal izin usaha kepada pemilik usaha bersama dinas terkait. 

BACA JUGA:Satpol PP Periksa Es Krim Berakhohol ke Labkesda

Adapaun dinas pemberi izin usaha yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Izinnya juga kita lakukan cek, apakah sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki apa belum. Kolaborasi dengan dinas terkait kami upayakan, agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fikser. 

BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tekankan Penanganan Komprehensif Temuan Es Krim Beralkohol

Untuk saat ini, Fikser mengatakan, pihaknya masih melakukan penyegelan serta pemberhentian sementara, terhadap kegiatan usaha pada stan es krim tersebut. 

Sumber: