Wali Kota Eri Tegaskan Larangan Menahan Ijazah Karyawan: Perdanya Sudah Jelas

Wali Kota Eri Tegaskan Larangan Menahan Ijazah Karyawan: Perdanya Sudah Jelas

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya. Pihaknya bahkan siap mendampingi langsung pekerja yang menjadi korban untuk melapor ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Perintahkan Disperinaker Dampingi Lapor Polisi Terkait Kasus Penahanan Ijazah

“Perdanya (peraturan daerah) sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silakan lapor. Akan langsung saya dampingi,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa 15 April 2025.


--

Larangan penahanan ijazah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

BACA JUGA:Perusahaan Diduga Penahan Ijazah Dilaporkan Mantan Karyawan atas Dugaan Penggelapan

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Eri menanggapi laporan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun pihak perusahaan membantah bahwa pekerja tersebut adalah karyawannya.

“Saya sudah hubungi keduanya. Perusahaan bilang itu bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku punya bukti tanda terima ijazah yang dipegang perusahaan,” jelas Wali Kota Eri.

BACA JUGA:Pemkot Dampingi Warga Lapor Dugaan Penahanan Ijazah ke Polisi, Pelapor: Hanya Minta Ijazah Saya Dikembalikan

Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan perdebatan dan berpotensi menghambat iklim investasi di Surabaya. Untuk itu, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum. 

"Nah, yang menentukan siapa benar atau tidak, tidak bisa kita. Periksa sekalian, yang salah harus bertanggung jawab," tegas dia.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Pastikan Pendampingan Hukum untuk Korban Penahanan Ijazah

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa meskipun kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pihaknya tetap aktif melakukan mediasi.

"Jadi kita dampingi, sampai ke pengadilan pun akan kita dampingi. Sehingga ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tidak terjadi di Surabaya,” katanya.

Sumber:

Berita Terkait