Komisi D Menyoroti Pentingnya Pengawasan Pemkot Mencegah Kasus Asusila Terhadap Anak
Rapat koordinasi Komisi D DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya. -Arif Alfiansyah-
“Jadi lokasi itu bukan Panti Asuhan. Bahkan kami telah memperingatkan kepada yang bersangkutan (kini tersangka, red) dua kali untuk datang di tahun 2024, tetapi tidak pernah muncul. Jadi itu lebih ke tempat tinggal biasa karena dihuni oleh istri dan anak-anaknya, tidak ada aktifitas layaknya Panti Asuhan,” jelasnya.
Atas kondisi itulah, beberapa OPD terkait di lingkup Pemkot Surabaya tidak bisa bergerak lebih jauh karena tidak masuk kategori sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) yang salah satunya adalah Panti Asuhan.
Diketahui, bahwa kasus asusila di Surabaya terjadi kembali. Seorang anak di salah satu panti asuhan menjadi korban aksi biadab pengasuh panti beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Sesalkan Dihapus dari Ekskul Wajib, Ketua Komisi D: Pramuka Bentuk Karakter Siswa Jadi Unggul
Peristiwa tercela seperti ini bukan yang pertama kali, melainkan sudah berkali-kali terjadi di Surabaya. Sehingga rentetan kejadian tercela ini bisa mencoreng wajah Surabaya yang notabene sebagai Kota Ramah Anak. (alf)
Sumber:


