Komisi D Menyoroti Pentingnya Pengawasan Pemkot Mencegah Kasus Asusila Terhadap Anak

Komisi D Menyoroti Pentingnya Pengawasan Pemkot Mencegah Kasus Asusila Terhadap Anak

Rapat koordinasi Komisi D DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas pengawasan panti asuhan dan perlindungan anak, sebagai respons atas kasus asusila yang terjadi di Surabaya dan ditangani oleh Polda Jatim. 

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi D Luthfiyah: Program MBG Bermanfaat, Tapi Perlu Pengawasan Ketat

Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait seperti BPKAD, DP3APPKB, Dinsos, Satpol-PP, Bagian Pemerintahan dan Kesra, Ketua LPA Jatim, lurah, dan camat.

Rapat dipimpin Lutfiyah, Wakil Ketua Komisi D dari Fraksi Gerindra, yang menekankan pentingnya menjadikan Surabaya sebagai kota layak anak yang mampu menjaga dan memberikan perlindungan yang semestinya

BACA JUGA:Anggota Komisi D DPRD Surabaya Soroti Pentingnya Penyesuaian Menu MBG

Beberapa anggota dewan menyoroti pentingnya peran dan pengawasan dari Pemkot Surabaya melalui OPD terkait, serta perlunya pembinaan langsung melalui kunjungan rutin ke seluruh lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA), termasuk panti asuhan.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Mulai Terlaksana, Komisi D Sebut Langkah Menuju Pendidikan Berkualitas

Anggota Komisi D, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana menyampaikan pentingnya memberikan konsultasi kepada anak-anak di LKSA, termasuk membahas kehidupan mereka di dalam panti, untuk mendeteksi potensi masalah atau keberadaan predator sejak dini.

BACA JUGA:Pengawasan Miras di Surabaya Bobrok, Komisi D DPRD Desak Perda Khusus

“Memberikan konsultasi kepada para anak penghuni LKS, diajak bicara soal apapun termasuk soal kehidupannya di dalam, apakah ada masalah atau tidak. Sehingga jika ada kemungkinan keberadaan predator bisa diketahui lebih dini,” kata legislator dari Fraksi PDI-P ini, Kamis 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Desak RSUD BDH Menyediakan Layanan VIP dan VVIP

Menanggapi hal tersebut, Anna Fajriatin, Kepala Dinsos Surabaya, mengklarifikasi bahwa tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah panti asuhan, melainkan bangunan yang pernah menjadi klinik bersalin namun izinnya telah dicabut karena kasus aborsi. Ia menjelaskan bahwa tempat tersebut lebih merupakan tempat tinggal biasa karena dihuni oleh keluarga tersangka, bukan panti asuhan.

BACA JUGA:Alat Kelengkapan Dewan Terbentuk, Ini Struktur Komisi DPRD Surabaya 2024-2029

Sumber:

Berita Terkait