8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba Terbesar Jalani Sidang di PN Kota Malang, 1 Dituntut Mati dan 7 Seumur Hidup
8 orang terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar, dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Yudi Cahya. --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - 8 orang terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar, dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Yudi Cahya. Pasalnya, yang bersangkutan berperan untuk perekrut pekerja. Sekaligus yang berkomunikasi dengan pengendali/ pemberi perintah (bos besar/DPO)
"Hari ini, memang telah dibacakan tuntutan kepada para terdakwa kasus Narkotika. Satu terdakwa atas nama Yudi, dituntut hukuman mati. Karena perannya perekrut pekerja dalam produksi narkotika," terang tim Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti ditemui usai pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin 14 April 2025.
BACA JUGA:Tuntutan Terdakwa Pabrik Narkoba Alami Tiga Kali Penundaan

Mini--
Sedangkan, lanjut Yuniati, 7 orang lainya, dituntut hukumnya seumur hidup. Mereka mempunyai peran masing masing dalam kasus pabrik produksi Narkotika terbesar di Indonesia ini. Seluruh terdakwa, merupakan warga Kalibata, Jakarta, Propinsi Jawa Barat.
Dalam prosesi sidang, 3 orang terdakwa, pembacaan tuntutan dilakuan terlebih dahulu. Menyusul kemudian, lima terdakwa lainya. Hal itu menyusul, tiga terdakwa ditangkap di kawasan Kalibata, Jawa Barat. Sedang lima terdakwa lainnya, ditangkap di tempat rumah produksi di Jl Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Jadi tadi tiga terdakwa dibacakan lebih dulu. Baru kemudian yang lima terdakwa lainya," lanjut Yuniati.
BACA JUGA:Tuntutan 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Terbesar Kembali Ditunda
Disingung pertimbangan, Yuniati menerangkan, jika tidak ada yang meringankan dalam tuntutan. Namun, semua pertimbangan, memberatkan para terdakwa. Mulai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba.
Selain itu, para terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, meresahkan masyarakat, merusak pembinaan generasi muda dan beberapa pertimbangan lainya.
BACA JUGA:Sidang Pabrik Narkoba, 2 Ahli Sampaikan Komposisi Narkoba dan Cara Komunikasi
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku prihatin dengan tuntutan terhadap para terdakwa. Pasalnya, tidak ada hal yang dirasa meringankan.
"Padahal, para terdakwa koorperatif. Selain itu, ada yang baru ikut dalam beberapa hari saja. Bahkan, belum mendapatkan upah dari pekerjaannya. Selain itu, ada yang tidak tahu kalau tentang narkoba. Dan hanya direkrut untuk bekerja di pabrik rokok," jelasnya.
Dan selengkapnya, kata Guntur, hal itu terkait pembelaan akan disampaikan secara lengkap saat pembacaan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
Sumber:


