Bupati Magetan Nanik Penuhi Panggilan KPK Terkait Anomali APBD 2025

Bupati Magetan Nanik Penuhi Panggilan KPK Terkait Anomali APBD 2025

Bupati Magetan Nanik Sumantri bersama pimpinan DPRD Magetan dan sejumlah kepala OPD di KPK. -Istimewa/KPK-

Data SIPD menunjukkan ketidaksesuaian antara pokir, anggaran, dan kertas kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari 1.614 usulan pokir tahun 2024, terjadi lonjakan anggaran sebesar Rp 23 miliar dari usulan awal Rp 76 miliar.

“Pokir harus menjaring aspirasi masyarakat yang termarjinalkan dan tidak tercakup program daerah. Namun, ada dewan yang justru mengajukan usulan tidak relevan, seperti pengadaan sarana prasarana hanya karena alasan belum memiliki fasilitas. Ini tidak memperhatikan aspirasi masyarakat,” tegas Wahyudi.

BACA JUGA:Bupati Nanik Diminta Cek Rekam Jejak Calon Sekda Magetan

KPK juga menyoroti pengelolaan APBD 2025, usulan pokir, serta metode pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dari total kontrak Rp390,9 miliar, sebagian besar proyek masih menggunakan e-purchasing dan pengadaan langsung, sedangkan tender terbuka hanya senilai Rp 7,9 miliar.

Padahal, sepuluh proyek strategis seperti pembangunan rumah sakit dan sirkuit memerlukan sistem pengadaan yang objektif dan transparan.

BACA JUGA:Bupati Magetan Lepas 19 Kafilah MTQ Tingkat Provinsi Jatim Ke-XXXI Jember

Selain itu, KPK menemukan anomali dalam sistem e-purchasing seperti transaksi berulang ke penyedia tertentu dan pembelian pada waktu tidak wajar. Karena itu, KPK menekankan perlunya evaluasi metode PBJ, memperluas keterlibatan penyedia lokal, serta memastikan hibah dan bansos tepat sasaran sesuai aturan.

BACA JUGA:Terganjal Status Bupati Magetan, Durasi 5 Jabatan Kepala OPD Diduga Lampui Aturan

KPK juga mencatat bahwa beberapa realisasi anggaran pengadaan langsung tidak mencantumkan penyedia secara jelas.

BACA JUGA:Pansel Sodorkan 3 Nama Calon Sekda Magetan, Keputusan di Tangan Bupati Nanik Sumantri

“Dalam kertas kerja Pemda terdapat data penerima hibah yang tidak jelas. Seharusnya data tersebut mencantumkan penerima lengkap dengan alamat dan NIK,” pungkas Wahyudi. (sep/rik/kpk)

Sumber: