umrah expo

Sambangi SMAN 3, Kasat Binmas Polres Bangkalan Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan Perempuan

Sambangi SMAN 3, Kasat Binmas Polres Bangkalan Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan Perempuan

Kasat Binmas Iptu Lilis Sulistijani saat memaparkan metari sosialisasi dihadapan siswa, serta saat selvy bareng Kasek dan guru SMAN 3--

BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID Menyikapi aksi kekerasan yang masih kerap dialami perempuan dan anak, Kasat Binmas Polres Bangkalan, Iptu Lilis Sulistijadi, SE, rutin  melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang (UU) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di llingkungan mayarakat. Termasuk di lembaga pendidikan setingkat SMP, MTs, SMA, SMK dan MA di wilayah Kecamatan Kota Bangkalan. 

Seperti Jumat 19 September 2025 pagi, Iptu Lilis, sapaan akrab Kasat Binmas, bersama perwakilan Polwan PPA, Polwan Lantas, Polwan Bagian SDM dan Polwan Propam, berinisiatif nyambangi SMAN 3 Bangkalan di Jalan KRE Martadinata, Kelurahan Mlajah.

“ Alhamdulillah, baik Kasek, dewan guru serta adik-adik siswa SMAN 3,  amat wel come menerima kehadiran Polisi,” kesan Iptu Lilis, Selasa, 23 September 2025.

BACA JUGA:Pengendara R2 Kerap Serobot Lajur Cepat, Satlantas Polres Bangkalan Rutin PAM Pagi di Jembatan Suramadu


Mini Kidi--

Mengusung thema “  Bersama Mencegah Kekerasan “. Iptu Lilis, dihadapan para guru dan siswa, menjelaskan bahwa kegitan sosialisasi tentang Perlidungan Anak dan Perempuan sebagaimana di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, merupakan bagian dari upaya  Polri untuk mencegah aksi Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan, yang hingga kini masih acap-kali terjadi di berbagai daerah.

“ Sosialisasi ini merupakan bagian dari gerakan Rise and Speak atau Berani Bicara, utamanya bagi kaum perempuan dan anak-anak yang masuk dalam katagori rentan  mengalami aksi kekerasan,” jelas Iptu Lilis.

BACA JUGA:Perkuat Kamtibmas, Kapolres Bangkalan Serukan Rutinitas Siskamling Dioptimalkan

Intinya, jika anak-anak dan kaum perempuan mengalami aksi kekerasan, diharap jangan diam dan pasrah menerima nasib. Korban kekerasan, harus berani angkat bicara atau bersuara.

” Salah satunya berani  melapor ke Polisi dan bicara terkait aksi kekerasan  yang di alami,” pesan Iptu Lilis. Jika tindak kekerasan terjadi di wilayah hukum POlres Bangkalan, bisa segera  lapor ke Polsek jajaran, atau bisa lansung ke Mapolres Bangkalan di Jalan Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:Operasi Tumpas Semeru Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus Narkoba, 18 Tersangka Digaruk

Dalam konteks ini, Polisi sebagai pemegang amanah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, lanjut Kasat Binmas, akan memaksimalkan peran dan tugas mereka. Diantaranya  memberikan perlindungan,  penanganan pemulihan, serta upaya memberikan harapan baru kepada para korban kekerasan. 

“ Termasuk akan memproses secara hukum terhadap siapapun oknum pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tidak boleh tidak. Pelakunya harus diganjar  hukuman yang setimpal,” tegas Iptu Lilis.

BACA JUGA:Kawal Ketat Disiplin Lalin, Kasatlantas Polres Bangkalan Gaet Dua Perhargaan Dirlantas Polda Jatim

Sumber:

Berita Terkait