umrah expo

Operasi Tumpas Semeru Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus Narkoba, 18 Tersangka Digaruk

Operasi Tumpas Semeru Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus Narkoba, 18 Tersangka Digaruk

Kapolres AKBP Hendro Sukmono saat menggelar konferensi pers hasil giat Ops Tumas Semeru 2025--

BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Prestasi cukup melegakan ditorehkan Polres Bangkalan saat berjibaku memacu giat Operasi Tumpas Semeru 2025. Selama 10 hari kegiatan, tepatnya mulai 1 hingga 10 September, personel Satresnarkoba Polres setempat, berhasil mengungkap 16 kasus penyalah gunaan narkoba.

Dari ungkap 16 kasus ini, tercatat 18 tersangka penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil digaruk.

"Semuanya laki-laki, 6 diantaranya berstatus pengedar, 12 lainnya pemakai,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmon, Selasa, 16 September 2025. 

BACA JUGA:Kawal Tertib Lalin di Jantung Kota, Satlantas Polres Bangkalan Rutin Commander Wish


Mini Kidi--

Profesi para tersangka bervariasi, 13 diantaranya wiraswasta, 4 pekerja  swasta dan 1 lainnya pengangguran. Dari hasil ungkap kasus ini, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan barang-bukti (BB)  100,93 gram sabu-sabu.

”Dibanding hasil Ops Tumpas Semeru tahun sebelumnya, hasil ungkap kasus narkoba tahun ini mengalami peningkatan,” ungkap AKBP Hendro.

Realita ini sekaligus menunjukkan bahwa bursa peredaran dan penyalahgunaan  narkoba, utamanya jenis sabu-sabu, masih  menggurita di wilayah hukum Polres Bangkalan. Faktanya, hasil ungkap kasus tahun ini tersebar di 10 dari 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan.

BACA JUGA:Kawal Ketat Disiplin Lalin, Kasatlantas Polres Bangkalan Gaet Dua Perhargaan Dirlantas Polda Jatim

Rinciannya, Kecamatan Burneh 3 kasus, Kecamatan Bangkalan Kota, Socah dan Klampis masing-masing 2 kasus, serta Kecamatan Labang, Kamal, Tanah Merah, Tanjung Bumi dan Arosbaya, masing-masing 1 kasus.

Dari hasil giat Ops Tumpas Semeru 2025 kali ini, menurut Kapolres, ada beberapa kasus tergolong menonjol. Diantaranya, tersangka inisial KIA yang dibekuk di Kecamatan Socah, tidak hanya tertangkap basah menyimpan sabu-sabu siap edar, tetapi juga kedapatan menyimpan senpi ( senjata api ).

“Nah, khusus tersangka KIA ini, proses penyidikannya akan dserahkan kepada Satreskrim,” jelas AKBP Hendro.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Bekuk Tersangka Penganiayaan Sadis di Desa Macajah, Pelaku Ternyata Anak Tiri Korban

Terkait temuan senpi di rumah tersangka, akan berkait erat dengan penerapan UU Daruat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa idzin resmi.

Sumber:

Berita Terkait