umrah expo

Pemkot Madiun Segel Ratusan Kios Pasar Tradisional Nunggak Bayar Retribusi

Pemkot Madiun Segel Ratusan Kios Pasar Tradisional Nunggak Bayar Retribusi

Kondisi kios di Pasar Besar Madiun yang disegel.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mulai mengambil tindakan tegas terhadap ratusan kios di pasar-pasar tradisional yang menunggak pembayaran retribusi.

Langkah penyegelan dilakukan setelah piutang yang mencapai miliaran rupiah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun, Harum Kusumawati menegaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.


Mini Kidi--

“Kami tidak asal menyegel. Ada dasar hukumnya. Sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah dituntut mandiri karena dana transfer dari pusat semakin dikurangi. Kekuatan APBD juga berkurang, maka pemda harus menggali potensi PAD, salah satunya dari sektor retribusi pelayanan pasar,” tegas Harum, Rabu 23 Juli 2025.

BACA JUGA:Target Rp 33,1 M, Pemkot Madiun Kejar Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut data Disdag setempat, total tunggakan retribusi dari kios pasar mencapai sekitar Rp 4 miliar. Tunggakan itu berasal dari ratusan kios di 17 pasar yang tersebar di Kota Madiun, dengan masa tunggakan yang bervariasi. Bahkan ada yang sejak tahun 2015.

“Setiap tahun kami diperiksa BPK, dan piutang dari sektor perdagangan selalu jadi perhatian. Rekomendasinya jelas untum segera lakukan penagihan. Apalagi dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023, peningkatan PAD menjadi salah satu sorotan dalam pandangan akhir fraksi,” jelas Harum.

Penyegelan dilakukan terhadap kios-kios yang tidak aktif berdagang, tidak membayar retribusi, atau melanggar administrasi sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2018. Tindakan ini dilakukan setelah tahapan administratif seperti surat peringatan pertama hingga ketiga (SP1-SP3) dijalankan.

Tarif Tidak Pernah Naik Sejak 2011, Terindikasi Disewakan Lagi

Harum juga mengungkapkan bahwa tarif retribusi pasar tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2011, bahkan Pemkot Madiun telah memberikan potongan harga (diskon). Untuk kios-kios utama, tarif tertinggi mencapai Rp 3,3 juta per tahun, tergantung dari luas dan posisi kios.

BACA JUGA:Puluhan PNS Pemkot Madiun Pensiun, Jabatan Eselon II Kosong

Namun ironisnya, sejumlah kios justru disewakan kepada pihak ketiga dengan tarif liar yang bisa mencapai lima kali lipat dari tarif resmi.

“Sudah kami temukan indikasi adanya praktik percaloan kios. Pemilik tidak berjualan sendiri, tapi menyewakan secara diam-diam. Yang menyewakan tidak mengaku, yang menyewa takut bicara. Ini jelas pelanggaran, karena aset pemkot tidak boleh diperdagangkan seenaknya,” ungkapnya.

Tercatat, puluhan kios tersebar di berbagai pasar diketahui disewakan secara ilegal. Temuan ini menjadi perhatian khusus dan sedang didalami bersama dengan dinas-dinas terkait.

Langkah Tegas dan Lanjutan

Pemkot Madiun menegaskan akan menarik kembali kios yang menyalahi aturan setelah peringatan ketiga, sebagai bentuk pengelolaan aset yang lebih profesional dan transparan. Bila masih ada perlawanan, tindakan tegas akan diambil bersama lintas dinas.

BACA JUGA:Pemkot Madiun Gelontorkan Dana Banpol Rp 948 Juta, Parpol Sumringah

“Kios itu milik pemkot. Kalau tidak dipakai sebagaimana mestinya, ya kita tarik. Yang punya kios harusnya berjualan sendiri. Apalagi retribusi ini pada akhirnya kembali juga untuk masyarakat,” tambahnya.

Hingga kini, mayoritas pemilik kios mulai melunasi tunggakan retribusi setelah proses penagihan intensif dilakukan. Sementara indikasi praktik calo kios masih terus didalami, termasuk kemungkinan pengalihan nama penyewa menjadi nama penjual asli.

Sumber:

Berita Terkait