PKL Alun-Alun Madiun Ditata Ulang, Pemkot Wajibkan Daftar Harga dan Kebersihan
PKL Alun-alun Kota Madiun bakal ditertibkan untuk menjaga citra kawasan wisata.-Nangroe Aji Dharma-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kawasan Alun-alun Kota MADIUN akan segera tampil lebih rapi dan nyaman. Pemkot MADIUN mulai melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area tersebut demi menciptakan lingkungan wisata yang bersih, tertib, dan aman.
BACA JUGA:Pemkot Madiun Tunda Pengadaan Incinerator karena Dapat Program TPS3R dari Pusat
Wakil Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun mengatakan, bahwa penataan ini meliputi kerapian tata letak PKL, kebersihan di seluruh titik, serta keamanan pengunjung, termasuk dari gangguan pengemis maupun pengamen.

Mini Kidi--
“Lebih kepada penataan. Kota Madiun semakin ramai, jadi Pemkot ingin memfasilitasi dengan menata pedagang dan menjaga kebersihan agar pengunjung lebih leluasa menikmati makanan,” ujarnya, Rabu 19 November 2025.
BACA JUGA:Pemkot Madiun Percepat Serah Terima PSU, 11 Perumahan Siap Masuk Tahap BAST
Selain penataan, Bagus juga memberi peringatan keras kepada pedagang yang sengaja menjual makanan atau minuman dengan harga tidak wajar alias ngentol harga. Menurutnya, praktik tersebut dapat berdampak buruk bagi citra Kota Madiun maupun pedagang itu sendiri.
BACA JUGA:Pemkot Madiun Tak Ambil Pusing Status Darurat Sampah dari Kementerian
“Salah satu alasan wisatawan enggan kembali adalah harga yang terlalu tinggi. Padahal Kota Madiun terkenal dengan wisata gratis dan makanan murah,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemkot Madiun Siapkan Mutasi Besar-Besaran ASN Bulan November
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun, Harum Kusumawati mengaku, bahwa pedagang diberi batas waktu hingga Sabtu (22/11) untuk memasang daftar harga. Jika masih ada yang melanggar, Disdag tidak segan bertindak tegas.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Rekanan Proyek Lawan Pemkot Madiun Berlanjut, Majelis Hakim Perintahkan Mediasi
“Agar tidak ada kasus getok harga. Kalau tetap tidak mematuhi, kami akan mencabut dan menunda penerbitan TDU (tanda daftar usaha),” jelas Harum.
BACA JUGA:Pemkot Madiun Salurkan 146 Ton Pupuk Gratis, Wali Kota Maidi: Petani Harus Diopeni
Sumber:



