umrah expo

Buron Kasus Pembunuhan Berencana Tahun 2017 di Jember Tertangkap di Bali

Buron Kasus Pembunuhan Berencana Tahun 2017 di Jember Tertangkap di Bali

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasi Humas Iptu Siswanto tunjukkan Barang-bukti dan tersangka --

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah tujuh tahun menjadi buron, Tohari (38), tersangka kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 3 Juli 2017 di Sumberbaru, JEMBER, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Penangkapan wiraswastawan asal Pondokdalem, Semboro, JEMBER ini dilakukan di tempat persembunyiannya di Pulau Dewata, Bali.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam pres rilisnya, Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin dini hari, 3 Juli 2017, sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman korban, Satina alias B. Aris (50), seorang petani yang beralamat di Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. 

BACA JUGA:Spesialis Jambret Bulakan Sawah di Umbulsari Diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember


Mini Kidi--

Laporan polisi terkait kejadian ini tercatat dengan Nomor: LP/K/49/VII/2017/Jatim / Res Jember/Sek Sumberbaru.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka Tohari bersama beberapa pelaku lain yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Hakim, Tohed, Niman alias P.

"Tersangka THR sementara TH, HM, dan NR (DPO), diduga melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala dan tengkuk leher korban menggunakan kayu sengon sebanyak dua kali, "ungkap Mantan Kapolres Lamongan, Senin 19 Mei 2025.

BACA JUGA:Polres Jember Bongkar Sindikat Penadah Curanmor, Sita 6 Unit Motor

Menurut AKBP Bobby, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan marah tersangka karena korban dituduh melakukan santet terhadap almarhum Saiful, sepupu tersangka, dan menolak memberikan air minum kepada almarhum.

Kronologi kejadian bermula setelah acara selamatan 40 hari meninggalnya almarhum Saiful. Tersangka Tohari bersama para DPO berkumpul di rumah Niman alias P. Hemi. Kemudian, mereka bersama-sama menuju rumah korban. 

Di halaman rumah Satina, para pelaku mengambil kayu sengon yang berada di samping rumah. Selanjutnya, mereka masuk ke dalam rumah dan menemukan korban di kamarnya, lalu melakukan pemukulan hingga korban meninggal dunia.

BACA JUGA:21 Hari Operasi, Polres Jember Bekuk 27 Tersangka Narkoba dan Okerbaya: Sita Ratusan Gram Sabu

Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengungkapkan bahwa tersangka Tohari selama ini kerap berpindah tempat persembunyian hingga akhirnya berhasil diamankan di Bali.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, " kata AKP Angga Riatma.

Sumber:

Berita Terkait