Buron Kasus Pembunuhan Berencana Tahun 2017 di Jember Tertangkap di Bali
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasi Humas Iptu Siswanto tunjukkan Barang-bukti dan tersangka --
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(edy)
Sumber:

