Kemenkum Jatim Siap Fasilitasi Pendaftaran 8.494 Merek Kolektif untuk KDMP se-Jatim
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto dan pejabat tinggi mengikuti Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui daring.-Sujatmiko-
“Kami mengharap fasilitasi ini menjadi akselerator bagi Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia untuk segera melindungi produknya melalui sistem KI, sehingga dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan daya saing produk koperasi di pasar nasional. Dengan merek kolektif, koperasi memiliki nama besar yang terpercaya,” tuturnya.
BACA JUGA:Sambut Hari Pengayoman, Kemenkum Jatim Tebar 200 Paket Sembako untuk Wargai Surabaya
Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dengan Sekretariat Kementerian Koperasi sebagai langkah memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi.
Menurut Supratman, hal ini diperlukan mengingat pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperluas pelindungan merek kolektif bagi koperasi di seluruh Indonesia. Pihaknya mengharap, ini menjadi kolaborasi dan sinergitas yang solid untuk mengakselerasi pelindungan serta peningkatan nilai produk pada Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:DJKI dan Kanwil Kemenkum Jatim Tandatangani MoU Perlindungan KI dengan Ponpes Amanatul Ummah
“Pelindungan kekayaan intelektual harus menjadi gerakan nasional. Dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas. Mari kita jadikan KI sebagai motor penggerak untuk mewujudkan ekosistem inovasi industri pangan yag tangguh dan berdaya saing,” pungkas Supratman. (mik)
Sumber:

