Kemenkum Jatim Siap Fasilitasi Pendaftaran 8.494 Merek Kolektif untuk KDMP se-Jatim

Kemenkum Jatim Siap Fasilitasi Pendaftaran 8.494 Merek Kolektif untuk KDMP se-Jatim

Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto dan pejabat tinggi mengikuti Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui daring.-Sujatmiko-

Merek kolektif sendiri merupakan merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak baik perorangan ataupun badan hukum pada barang atau jasa dengan ciri, sifat, dan mutu yang sama untuk membedakannya dari produk sejenis lainnya.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dukung Penuh Percepatan Aktivasi Koperasi Merah Putih di 5 Kabupaten/Kota

Menurut Supratman, Koperasi Merah Putih merupakan wadah bagi warga untuk bersatu, berproduksi, dan berinovasi. Namun sehebat apapun produk yang dihasilkan, tanpa pelindungan kekayaan intelektual, mereka dapat kehilangan hak ekonomi dan nilai otentik dari produknya. 

Oleh sebab itu menurutnya, merek kolektif adalah skema pelindungan yang paling relevan dan efektif, karena mewakili identitas bersama dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan secara bersama-sama. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim dan DPRD Jatim Perkuat Sinergi Produk Hukum

Koperasi ini terdiri dari sekumpulan warga yang bersama-sama memproduksi barang atau jasa dengan standar kualitas yang sama. Merek Kolektif dapat menjadi simbol persatuan, nilai bersama, serta jaminan kualitas produk.

Adapun beberapa contoh merek kolektif yang telah didaftarkan oleh Koperasi Merah Putih di antaranya, Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timu, Aceh untuk kelas 30 jenis barang garam dan kelas 29 jenis barang ikan asin, serta Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah, Aceh untuk kelas 27 jenis barang tikar, anyaman.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Lomba Tradisional, Semarakkan HUT Ke-80 RI

Lebih lanjut, Supratman menyadari tantangan terbesar bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) adalah akses permodalan. Pihaknya menjelaskan, pelindungan KI melalui merek kolektif ini bukan hanya sekadar bentuk legalitas, tetapi juga merupakan instrumen ekonomi yang mampu membuka akses pembiayaan. 

BACA JUGA:Lewat Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis, Kemenkum Jatim Siap Bawa Batik Gedog Tuban Mendunia

Sebagai bentuk dukungan pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif, POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual, saat ini surat pencatatan dan sertifikat KI dapat dijadikan jaminan fidusia atau agunan pinjaman dari lembaga keuangan. 

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Tekankan Profesionalitas PPNS

“Sertifikat Merek Kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” tegas Supratman.

Selain itu, Kementerian Hukum juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendaftarkan merek kolektifnya tanpa hambatan administratif, salah satunya dengan tarif khusus UMKM sebesar Rp 500.000.

BACA JUGA:Raih Dua Penghargaan Nasional, Jajaran Kanwil Kemenkum Jatim Diminta Terus Tingkatkan Layanan Publik

Sumber: