Prabowo Lantik Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri
Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.-Istimewa-
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Ketua dan Anggota dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Negara, Jumat 7 November 2025 sore.
BACA JUGA:Prabowo Titip Komisi Percepatan Reformasi Polri Dengarkan Aspirasi Tokoh Bangsa hingga Warganet
Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua disusul jajaran anggota lainnya diantaranya sebagai berikut Muhammad Mahfud MD, Idham Aziz, Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian dan Badrodin Haiti.

Mini Kidi--
Pelantikkan tersebut berdasarkan pada Keppres No 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
BACA JUGA:Bukan Hanya Polri, Prabowo Ingin Semua Lembaga Produk Reformasi Dievaluasi
Pelantikan dipimpin langsung oleh Prabowo dengan mendikte ucapan sumpah janji dan diikuti oleh seluruh pejabat yang dilantik.
BACA JUGA:Selain Hasil, Jimly Tegaskan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan Mementingkan Proses
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara, bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” pimpin Prabowo diikuti pejabat yang dilantik.
BACA JUGA:Pakar Nilai Prabowo Sejalan dengan Pegiat Demokrasi dan HAM dalam Agenda Reformasi Polri
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri ini sebagai bentuk komitmen Prabowo dalam menerima aspirasi rakyat agar Polri menjadi institusi yang lebih professional, akuntabel, transparan, dan mengedepankan pada pelayanan publik, serta menyelaraskan prinsip sipil dan penghormatan HAM. (*/iku)
Sumber:



