Mustiqo Vitra Ardhiansyah: Dari Kabid AHU Jatim Kini Pimpin Divisi Perundang-undangan di Kemenkum Bali
Wakil Menteri Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej melantik beberapa pejabat di Graha Pengayoman. -Sujatmiko-
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Kabar membanggakan datang dari jajaran Kementerian Hukum (Kemenkum).
BACA JUGA:Jatim Capai 100 Persen Pembentukan KDKMP, Kakanwil Kemenkum Jatim Terima Apresiasi dari Gubernur
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, telah dipromosikan menjadi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Bali.

Mini Kidi--
Promosi ini merupakan pengakuan atas kinerja cemerlang dan rekam jejak positif yang telah ditorehkan Mustiqo selama bertugas di Jawa Timur.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, promosi ini adalah bentuk pengakuan pimpinan sekaligus bagian dari tour of duty dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai.
"Tentu pimpinan mempromosikan pegawai yang berprestasi dan memiliki track record baik seperti Pak Mustiqo," ujar Haris dengan bangga.
BACA JUGA:DJKI dan Kanwil Kemenkum Jatim Tandatangani MoU Perlindungan KI dengan Ponpes Amanatul Ummah
Haris menambahkan bahwa promosi dan mutasi pegawai adalah hal yang lazim dalam sebuah organisasi besar seperti Kementerian Hukum. Ia mengungkapkan kebanggaannya karena ada kader dari Jawa Timur yang dipromosikan ke jenjang pimpinan tinggi di tataran nasional.
Pengalaman dan kemampuan Mustiqo dalam menjalankan tugas di bidang pelayanan hukum tidak diragukan lagi. Baik secara substantif maupun kepemimpinan, ia menunjukkan capaian yang positif, terutama dalam menyelesaikan program-program nasional seperti percepatan pembentukan badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih.
"Kami tentu sangat mendukung dan mengapresiasi capaian dari Pak Mustiqo. Harapan kami, di Bali beliau bisa melaksanakan tugas dengan baik seperti di Jawa Timur," harap Haris.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim Komitmen Jaga Soliditas di Akhir Masa Transisi
Sumber:



