DJKI dan Kanwil Kemenkum Jatim Tandatangani MoU Perlindungan KI dengan Ponpes Amanatul Ummah
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim Haris Sukamto foto bersama dalam kegiatan di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto.-Sujatmiko-
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur merayakan semangat Tahun Baru Hijriah dengan sebuah inisiatif penting mendorong Pondok Pesantren Amanatul Ummah menjadi pusat inovasi yang dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual (KI).
BACA JUGA:Dorong Kesadaran KI untuk Pelajar, Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar
Inisiatif ini diwujudkan melalui kegiatan “Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia” yang digelar di Aula Lantai 3 Ponpes Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto.

Mini Kidi--
Acara ini dihadiri sekitar 200 peserta, termasuk para santri, dosen, dan civitas akademika Universitas KH Abdul Chalim, menunjukkan antusiasme yang besar terhadap isu perlindungan KI di lingkungan akademik dan keagamaan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Jatim Siap Sukseskan Renaksi dan Tarja DJKI Tahun 2025
Hadir dalam acara tersebut adalah Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta para wakil rektor dan jajaran struktural Universitas KH Abdul Chalim.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menggarisbawahi peran strategis pesantren sebagai inkubator karya-karya inovatif yang berakar pada nilai-nilai luhur.
“Secara khusus kami memuji Pondok Pesantren Amanatul Ummah di bawah kepemimpinan Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim MA yang berhasil menjadi pusat keunggulan pendidikan Islam. Keberhasilan tersebut dibuktikan dengan penerimaan 1.237 santri di berbagai perguruan tinggi ternama, baik di dalam maupun luar negeri pada tahun ini,” ujar Haris Sukamto.
Tambahnya, sebagai wujud komitmen bersama, momen ini dimanfaatkan untuk menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkum Jatim, Pondok Pesantren Amanatul Ummah, dan Universitas KH Abdul Chalim.
“MoU ini menjadi tonggak awal sinergi konkret antara pemerintah dan lembaga pesantren dalam bidang hukum kekayaan intelektual,” ujar Haris Sukamto.
BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Hadiri Rakor Penegakan dan Pelayanan Hukum DJKI
Dalam kuliah umumnya, Dirjen KI Razilu memberikan wawasan mengenai "Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Merek Terdaftar pada Marketplace".
“Aset kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga rahasia dagang, memiliki nilai ekonomi yang setara dengan aset fisik,” jelasnya.
BACA JUGA:DJKI-Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis
Meskipun data menunjukkan peningkatan tren permohonan KI di Jawa Timur, dengan lebih dari 178.000 permohonan dari tahun 2019 hingga 2024, Razilu menyoroti rendahnya kontribusi dari kalangan pesantren yang hanya mencapai 77 permohonan dalam kurun waktu yang sama, dengan dominasi pada hak cipta.
BACA JUGA:Gali Potensi Industri Kreatif di Malang melalui Program DJKI Mendengar
“Melalui kegiatan dan kolaborasi ini, DJKI dan Kanwil Kemenkum Jatim berharap dapat memperluas edukasi dan mendorong peningkatan partisipasi pesantren dalam mendaftarkan dan melindungi karya-karya intelektual mereka,” pungkas Razilu. (mik)
Sumber:



