Evaluasi Produk Hukum Terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto bersama jajaran BPHN saat membuka FGD evaluasi hukum kekerasan terhadap perempuan dan anak di Surabaya.-Sujatmiko-
BACA JUGA:Raih Dua Penghargaan Nasional, Jajaran Kanwil Kemenkum Jatim Diminta Terus Tingkatkan Layanan Publik
Di antaranya masih maraknya penyelesaian perkara kekerasan di luar pengadilan yang melanggar Pasal 23 UU TPKS dan berpotensi mencederai keadilan bagi korban. Selain itu, pemenuhan hak korban melalui restitusi dinilai belum optimal karena rumitnya prosedur, ketidakjelasan sumber dana, dan minimnya fokus aparat penegak hukum pada penyitaan aset pelaku.
BACA JUGA:Gubernur dan Kakanwil Kemenkum Jatim Resmikan 328 Koperasi Merah Putih di Tuban
“Perlindungan anak oleh UPTD PPA juga belum maksimal akibat keterbatasan sumber daya manusia, psikolog, dan pendamping hukum di daerah,” ujar Marciana.
Ia menambahkan, berdasarkan SIMFONI PPA, dari 1 Januari hingga 16 Oktober 2025 tercatat 25.194 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, dengan Jawa Timur menempati posisi kedua tertinggi sebanyak 2.113 kasus setelah Jawa Barat.
BACA JUGA:Jatim Capai 100 Persen Pembentukan KDKMP, Kakanwil Kemenkum Jatim Terima Apresiasi dari Gubernur
Marciana menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari review nasional terhadap peraturan perundang-undangan sesuai arahan Presiden untuk memastikan hukum tetap menjadi solusi bagi perlindungan perempuan dan anak.
“Lex Semper Dabit Remedium — hukum harus selalu memberikan obat dan solusi,” ujarnya menegaskan.
BACA JUGA:DJKI dan Kanwil Kemenkum Jatim Tandatangani MoU Perlindungan KI dengan Ponpes Amanatul Ummah
Kegiatan FGD berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah rekomendasi awal yang akan dirumuskan lebih lanjut oleh Tim Kerja BPHN sebagai bahan penyusunan kebijakan hukum nasional berperspektif gender dan berpihak pada korban.
Melalui kegiatan ini, terjalin sinergi antara BPHN, Kanwil Kemenkum Jatim, aparat penegak hukum, akademisi, dan lembaga masyarakat dalam memperkuat sistem hukum yang lebih responsif dan berkeadilan. Forum ini juga meningkatkan kesadaran hukum peserta tentang pentingnya penerapan perspektif gender dalam sistem hukum nasional. (mik)
Sumber:



