Anak 7 tahun di Ponorogo diduga alami kekerasan seksual selama 2 tahun, pelaku kini ditahan
ilustrasi--
PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Ponorogo menahan ME, 55, atas dugaan kekerasan terhadap anak berusia 7 tahun yang berlangsung sejak pertengahan 2023 hingga 12 November 2025, Selasa 25 November 2025.
Kasus ini terungkap setelah saksi meminta pelapor menanyakan kebenaran dugaan peristiwa tersebut kepada korban.

Mini Kidi--
Korban kemudian menyampaikan apa yang dialaminya kepada pelapor.
“Tersangka berinisial ME, laki-laki 55 tahun, wiraswasta, masih memiliki hubungan keluarga jauh dan tinggal berdekatan,” ujar Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, Selasa 25 November 2025.
Menurutnya, tersangka diduga menunjukkan tayangan yang tidak pantas kepada korban serta kerap memberi makanan ringan sebelum melakukan aksinya.
BACA JUGA:Satlantas Polres Ponorogo Petakan Jalur Rawan Kecelakaan untuk Tekan Angka Laka Lantas
“Tersangka melakukan perbuatannya lebih dari lima kali sejak pertengahan 2023 hingga 12 November 2025, di dalam kamar rumah tersangka,” jelas Kompol Ari Bayuaji.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang mendukung proses penyidikan.
BACA JUGA:Polres Ponorogo Bekuk 2 Perempuan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
Atas dugaan perbuatannya, ME dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber:



