Curi Uang Kuno Kolektor untuk Gaya Hidup Mewah
Moch Busro hanya bisa pasrah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.-Alif Bintang-
Setelah sukses menggasak, uang hasil curian tersebut dijual Busro kepada seorang penadah bernama Moh Iksan, pemilik Sinchan Collection.
BACA JUGA:Bos Sindikat Pemalsu Website Kolektor Mobil Mewah dan Senjata Api
Transaksi dilakukan di warung kopi di sekitar Jalan Nias dan Jalan Pandegiling, Surabaya.
Lalu, uang tersebut digunakan Busro untuk membiayai gaya hidup mewahnya, termasuk membeli mobil Grand Livina Xgear, motor Honda Beat Street, perhiasan emas, dan berlibur bersama keluarganya.
BACA JUGA:950 Kolektor se-Indonesia Ikuti Pameran Bonsai Nasional Surabaya
Akibat perbuatannya, Budi Setiawan mengalami kerugian total sekitar Rp1,47 miliar. Atas kejahatan tersebut, Busro didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut. (bin)
Sumber:



