umrah expo

Curi Uang Kuno Kolektor untuk Gaya Hidup Mewah

Curi Uang Kuno Kolektor untuk Gaya Hidup Mewah

Moch Busro hanya bisa pasrah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Moch Busro harus berurusan dengan hukum. Itu setelah dirinya terbukti mencuri koleksi uang koin dan uang kertas kuno milik kolektor.

BACA JUGA:Berawal dari Hobi Koleksi Uang Kuno, Otie Membuka Toko Khusus Numismatik

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai, perbuatan Busro bukan sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan berulang yang menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.


Mini Kidi--

Berdasarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko, Busro melancarkan aksinya sejak 2 September 2024 hingga 9 Juni 2025.

BACA JUGA:Dari Kolektor Jadi Pelestari: Rivo Cahyono Angkat Keris sebagai Simbol Budaya dan Investasi Berharga

“Korbannya adalah Budi Setiawan, kolektor yang menyimpan uang kuno di rumahnya di Jalan Bawean, Surabaya,” jelas Rocky, Kamis, 11 September 2025.

Dalam aksi kejahatannya, Busro menggunakan modus yang sangat licik. Ia mendekati korban dengan berpura-pura membantu berbagai urusan administratif, seperti mengurus cek, perpanjangan buku tabungan, hingga STNK.

BACA JUGA:Kombespol Raden Bagoes Wibisono, Polisi dan Kolektor 500 Keris Pusaka

Di saat yang sama, terdakwa mengamati situasi rumah Budi. Ketika rumah dalam keadaan sepi, Busro menyelinap ke ruang tamu dan mengambil kotak kardus berisi koleksi uang kuno yang tidak terkunci di atas rak.

Yang mengejutkan, pencurian ini tidak hanya terjadi sekali. Jaksa mencatat bahwa Busro melakukan aksinya hingga 57 kali dalam kurun waktu kurang dari setahun.

BACA JUGA:MKGR Jatim Kumpulkan Kolektor Keris Nusantara

Koleksi yang diambil pun beragam dan bernilai tinggi. Mulai dari koin dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, hingga lembaran uang langka bergambar Soekarno dan Soeharto.

“Jumlahnya mencapai ribuan keping dan lembar,” terang Rocky.

Sumber:

Berita Terkait