Rumah Miring Akibat Pembangunan Rumah 3 Lantai Tanpa Perhitungan Teknis
Keterangan saksi ahli dalam persidangan kasus rumah Miring di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sudarmanto dan Dian Kuswinanti, pasangan suami istri (pasutri) namun siri yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusakan rumah milik Moh Soleh yang mulai miring karena pembangunan rumah 3 lantai milik Terdakwa
BACA JUGA:ART Gasak Harta Majikan Ratusan Juta Rupiah di Surabaya, Manfaatkan Rumah Kosong
Keterangan saksi ahli serta bukti dokumentasi menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan penurunan tanah yang berdampak pada deformasi struktur rumah korban.

Mini Kidi--
Menurut keterangan Sugiarto, salah satu saksi ahli, pembangunan rumah tiga lantai yang dilakukan oleh terdakwa menambah beban struktural pada tanah di sekitarnya.
"Ada beban urukan, beban pondasi, dan beban struktur di atas pondasi yang tidak sesuai dengan kapasitas tanah. Hal ini menyebabkan penurunan tanah secara signifikan, yang berdampak langsung pada rumah milik korban," ujar Sugiarto dalam persidangan.
BACA JUGA:Terbongkar! Tanam Ganja di Teras Rumah Sidoarjo
Saksi lainnya, Daniel Tjandra, seorang ahli teknik, menambahkan bahwa pembangunan rumah tiga lantai tanpa perhitungan teknis yang cermat dapat mempengaruhi stabilitas bangunan di sekitarnya.
"Secara teknis, pembangunan rumah tiga lantai akan memberikan tekanan tambahan pada tanah dan dapat menyebabkan deformasi struktur bangunan yang ada di sebelahnya, terutama jika kedua bangunan berdekatan," jelas Daniel.
BACA JUGA:Tinggal di Rumah Korban, Gaguk Malah Gelapkan Motor
Kedua saksi ahli juga menyampaikan bahwa kerusakan rumah korban disebabkan oleh penurunan tanah yang tidak merata, sehingga mengakibatkan retakan besar di dinding, kemiringan tembok, dan kerusakan pada bagian plafon serta kusen pintu dan jendela. Mereka mengestimasikan biaya perbaikan mencapai Rp 97 juta. (yat)
Sumber:



