Sengketa Lahan Berujung Kerusakan Rumah, Moh Soleh Sebut Tetangga Kebal Hukum
Terdakwa suami istri menjalani kasus sengketa lahan.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sudarmanto dan Dian kuswinanti, pasangan suami istri (pasutri) harus berurusan hukum karena melakukan tindakan pembangunan rumah yang mengakibatkan rumah Moh Soleh menjadi miring dan mengalami kerugian materiil dan psikologis.
BACA JUGA:Kompak Curi Motor, Pasutri Terancam 2 Tahun Penjara
Moh Soleh mengatakan awalnya ia menyewa sebidang tanah kosong tepat di sebelah rumahnya di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Surabaya kepada terdakwa Sudarmanto dengan biaya sewa Rp 5 juta untuk periode tiga tahun. Namun, ia mengaku tidak pernah mendapatkan kuitansi atas pembayaran tersebut.

Mini Kidi--
“Saya menyewa tanah kosong itu dari Pak Sudarmanto. Uang sudah saya bayarkan, tapi tidak ada bukti tertulis,” ujar Moh Soleh dalam persidangan.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Penipuan Tiket Hotel dan Transportasi, Pasutri Asal Gresik Diamankan
Namun, tanah yang disewanya tersebut kemudian dibangun Sudarmanto tanpa pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini memicu konflik antara kedua belah pihak, bahkan hingga melibatkan mediasi dari kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota.
Lebih lanjut, Moh Soleh menjelaskan bahwa setelah terdakwa membangun rumah di atas lahan tersebut, kondisi rumahnya mulai mengalami kerusakan serius. Tembok retak, plafon bergeser, lantai keramik miring, serta kusen pintu dan jendela tidak lagi sejajar.
BACA JUGA:Edarkan 20 Paket Sabu, Pasutri Sidotopo Sekolahan Diringkus Polisi
“Sebelum rumah itu dibangun, rumah saya aman-aman saja. Tapi setelah rumah terdakwa berdiri, hidup saya terganggu karena adanya bangunan miring itu,” tutur Moh Soleh.
Menurutnya, pembangunan rumah oleh terdakwa dilakukan secara sembarangan tanpa menggunakan tenaga ahli seperti arsitek atau kontraktor profesional. Bahkan, ia menyebut bahwa proses pembangunan tidak didasari IMB maupun SKRK pada awalnya.
BACA JUGA: Curi Pakaian dan Celana di TP, Pasutri Asal Gresik Divonis 10 Bulan
Akibat kerusakan yang dialami, Moh Soleh mengklaim kerugian mencapai Rp 97 juta. Kerusakan mencakup bagian tembok depan, belakang, samping, kamar mandi lantai dua, hingga struktur dak dan plafon.
BACA JUGA:Tertipu Investasi Jual-Beli Barang Bekas, Pasutri Merugi Rp 750 Juta
Hasil investigasi tim ahli independen dari bidang geoteknik dan teknik sipil juga menyimpulkan bahwa kerusakan rumah Moh Soleh dipengaruhi oleh beban tambahan dari bangunan terdakwa yang dibangun tanpa dasar perencanaan struktural yang memadai.
Moh Soleh juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap terdakwa yang dinilainya tidak kooperatif meski telah dilakukan berbagai upaya mediasi. Ia merasa terdakwa seolah kebal hukum sehingga membuatnya harus membawa masalah ini ke ranah hukum.
BACA JUGA:Curi Motor di Jalan Kalikepiting Pompa, Pasutri Pasar Kembang Ditangkap Polisi
“Saya sudah coba lewat jalur musyawarah, tapi tidak ada solusi. Malah bangunan mereka tetap berdiri meskipun IMB-nya sudah dicabut,” katanya.
Dengan adanya kerusakan tersebut, Moh Soleh meminta agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil. Ia meminta agar terdakwa bertanggung jawab atas seluruh kerusakan yang terjadi dan wajib mengganti kerugiannya sebesar Rp 97 juta. (yat)
Sumber:

