umrah expo

Edarkan Sabu, Pasutri Rembang Untung Rp200 Ribu Per Gram

Edarkan Sabu, Pasutri Rembang Untung Rp200 Ribu Per Gram

Tersangka pasutri asal Rembang yang diamankan lantaran edarkan sabu.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SLH (30) dan SNT (31) harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, ia harus diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu

Keduanya ditangkap pada Rabu 16 Juli 2025 lalu. Dan baru dilakukan rilis Satresnarkoba ke media pada Jumat 25 Juli 2025.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Sabu di Prigen


Mini Kidi--

Menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardiyanto melalui Kasi Humas Iptu Joko Suseno, penangkapan bermula pada Rabu 16 Juli 2025 sekira pukul 18.50 WIB. Tempat penangkapan berada di depan rumah di Dusun Beran Desa Oro-oro Ombo Wetan Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan. 

Petugas berhasil mengamankan tersangka SNT. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang diakui milik suaminya SLH.

"Saat penangkapan SNT, suaminya SLH sempat melarikan diri. Namun, 30 menit kemudian berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi tersebut," terang Joko Suseno, pada Jumat 25 Juli 2025.

BACA JUGA:Petani Kejayan Pasuruan Edarkan Sabu

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SUHU, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasutri ini diketahui bekerjasama dalam mengedarkan sabu. Dari bisnis haram ini, mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu per gramnya, serta bisa menggunakan sabu secara gratis.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti enam kantong plastik berisi kristal putih sabu dengan total berat 4,561 gram, dua unit ponsel, sebuah timbangan elektrik, satu bendel plastik kosong, satu buah kotak rokok, satu buah alat hisap sabu, serta uang tunai sejumlah Rp 3.350.000.

BACA JUGA:Gembong Narkoba Pasuruan Diringkus: Polisi Sita Puluhan Gram Sabu

Saat ini, pasutri pengedar sabu ini masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pasuruan. Pihak kepolisian dari Satresnarkoba akan melakukan pengembangan dari hasil penyelidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.(kd/mh)

Sumber:

Berita Terkait