Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Sabu di Prigen

Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Sabu di Prigen

Dua pengedar sabu beserta barang bukti yang diamankan.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Tergiur Ajakan Teman, Dua Pria di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Jadi Kurir Sabu 

Dua orang tersangka berinisial KS (45), warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, dan DP (34) warga Jalan Garuda, Kelurahan Prigen, keduanya merupakan karyawan swasta, ditangkap di lokasi terpisah pada Jumat 11 Juli 2025  siang.


Mini Kidi-- 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap KS di pinggir Jalan Dusun Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.

BACA JUGA:Kurir Sabu Gaji Rp 25 Ribu per Poket Diciduk di Sidoarjo, Terancam 6 Tahun Bui 

Saat digeledah, petugas menemukan empat paket plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat kotor 2,379 gram. Dari tangan KS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit timbangan elektrik, satu pak plastik klip kosong, sebuah ponsel, dan Honda Vario.

Di hadapan petugas, KS mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari DP. Dari hasil interogasi lebih lanjut, diketahui bahwa KS bertugas mengedarkan sabu dengan imbalan keuntungan Rp 150 ribu per gram. Selain itu, ia juga mendapat jatah sabu gratis untuk dikonsumsi.

BACA JUGA:Santai Rebahan, Bandar Sabu di Surabaya Digerebek dengan Barang Bukti Siap Edar 

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk melacak jaringan yang lebih besar," ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, pada Minggu 20 Juli 2025. (mh)

Sumber: