Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah, Pasutri di Jember Dilaporkan Polisi
Bukti kwitansi pembayaran DP pembelian sebidang tanah dan rumah--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - H. Amin Rianto, warga Desa Jatiko'ong, Kecamatan Sumberbaru, melaporkan sepasang suami-istri (pasutri) berinisial SY dan SM ke Polres JEMBER atas dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli tanah dan rumah.
Menurut keterangan dari kuasa hukum H. Amin Rianto, Ihya Ullumiddin, SH, kliennya telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp25 juta pada 9 Mei 2022 untuk pembelian tanah dan rumah seluas 120 M2 di Dusun Teko'an, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul. Total harga yang disepakati adalah Rp145 juta.

Mini Kidi--
"Uang muka sebesar Rp25 juta itu kini dianggap oleh penjual sebagai uang sewa rumah, padahal di kuitansi pembayaran tertulis jelas bahwa uang tersebut adalah DP," ujar Ihya Ullumiddin, Senin 22 Juli 2025.
Ihya menjelaskan, dalam kuitansi yang ditulis sendiri oleh SY dan SM serta disaksikan oleh seorang makelar bernama BW, sisa pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap: Rp75 juta pada akhir Mei dan pelunasan Rp45 juta pada Agustus. Namun, saat H. Amin Rianto hendak melunasi, SY dan SM beralasan bahwa Akta Jual Beli (AJB) masih berada di bank dan berjanji akan menyelesaikannya dalam sebulan.
"Hingga waktu yang dijanjikan, AJB tidak kunjung selesai. Klien saya bahkan sempat diminta menyewa rumah yang seharusnya sudah menjadi miliknya," terang Ihya, yang akrab disapa Udik.
BACA JUGA:Cerita Pengusaha Muda Jember Korban Penipuan Eks Karyawan Bank Jatim Hingga Ratusan Juta
Pada 27 Mei 2025, lanjut Udik, H. Amin Rianto diusir dari rumah tersebut dan para penjual tidak mengakui adanya transaksi jual-beli, melainkan hanya sewa-menyewa. Kecurigaan H. Amin Rianto semakin kuat setelah mengetahui kepemilikan tanah tersebut telah berubah.
"Pada saat transaksi, bukti kepemilikan masih berupa AJB. Namun, kini telah berubah menjadi sertifikat melalui program PTSL tahun 2024 dan atas nama SM. Ini membuktikan SY dan SM berbohong dan diduga sengaja melakukan penipuan," kata Udik.
Atas kejadian ini, H. Amin Rianto bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember pada 21 Juli 2025 dengan nomor laporan STTLPM/774/VII/2025/SPKT/Polres Jember.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Eks Karyawan Bank Jatim Ditahan Polres Jember
Pelaporan ini dilakukan setelah mediasi di tingkat desa tidak menemukan titik terang.
Udik juga menambahkan bahwa kasus serupa pernah dialami oleh Juari, warga Desa Patemon, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini. Juari diduga ditipu sekitar Rp20 juta dengan modus dan objek yang sama.
Sumber:



