Demi Upah Rp 50 Ribu, Residivis Narkoba Kembali Dipenjara

Demi Upah Rp 50 Ribu, Residivis Narkoba Kembali Dipenjara

Terdakwa Joni Irawan mendengarkan putusan dari hakim Satyawati Yun Irianti.-Anwar Hidayat-

Setelah mendengarkan semua fakta, keterangan saksi, dan ahli, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar terdakwa dihukum 7 tahun penjara dengan denda yang sama. (yat)

Sumber:

Berita Terkait