Pejabat Jadi Korban Sindikat MiChat: Diperas Rp 200 Juta agar Video Tak Tersebar
Terdakwa mendengarkan putusan dari hakim Nurnaningsih Amriani. -Anwar Hidayat-
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa," tegas Hakim Nurnaningsih. (yat)
Sumber:


