Perkosa Perempuan Berkebutuhan Khusus, Aktivis Tuntut Pelaku Dikebiri Kimia

Perkosa Perempuan Berkebutuhan Khusus, Aktivis Tuntut Pelaku Dikebiri Kimia

Kukuh Setya ketika mendampingi korban F melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. --

Peristiwa tragis ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban menyadari ada yang tidak beres dan melaporkannya ke pihak berwajib. Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pun segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka.

BACA JUGA:Perkosa Pacar Usai Dicekoki Miras, Pemuda Menganti Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, MS kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman penjara yang berat," pungkas  Iptu Suroto. (alf)

Sumber:

Berita Terkait