Perkosa Perempuan Berkebutuhan Khusus, Aktivis Tuntut Pelaku Dikebiri Kimia

Perkosa Perempuan Berkebutuhan Khusus, Aktivis Tuntut Pelaku Dikebiri Kimia

Kukuh Setya ketika mendampingi korban F melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejahatan seksual yang mengoyak rasa kemanusiaan terjadi di Surabaya. Seorang kakek berinisial MS (65) tega memerkosa F (26), seorang perempuan penyandang disabilitas. Pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kediamannya di kawasan Pabean Cantikan.

Kasus ini memicu kemarahan publik dan seruan keras dari para aktivis untuk penegakan hukum yang tak pandang bulu. Pendamping korban, Kukuh Setya, menuntut agar pelaku tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga dijatuhi sanksi tambahan yang setimpal.

BACA JUGA:Modus Sewa Sepeda Listrik, Kakek di Surabaya Tega Perkosa Wanita Disabilitas


Mini Kidi--

"Kami sangat berterima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang telah bergerak cepat mengamankan pelaku. Namun, ini adalah kejahatan luar biasa. Pelaku pantas dijatuhi sanksi kebiri kimia sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas," tegas Kukuh pada Jumat 27 Juni 2025.

Kukuh, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) menjelaskan bahwa kondisi korban F sangat memprihatinkan. Selain menyandang disabilitas ganda, F kini mengalami tekanan psikis yang berat akibat trauma mendalam.

“Trauma yang dialami korban tidak akan pernah bisa pulih sepenuhnya. Ini bukan soal pembalasan, tetapi bentuk perlindungan jangka panjang bagi perempuan dan penyandang disabilitas lainnya. Negara harus hadir dalam bentuk hukuman yang setimpal,” lanjutnya.

BACA JUGA:Pelajar Driyorejo Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Sebagai bentuk dukungan, AMI menyatakan kesiapannya untuk membuka posko pengaduan dan menyediakan pendampingan hukum gratis bagi korban kekerasan seksual dari kelompok rentan.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, membeberkan kronologi peristiwa keji tersebut. Kejadian bermula saat korban F hendak menyewa sepeda listrik dari MS di rumahnya di kawasan Pabean Cantikan. 

"Korban datang sendiri ke lokasi. Saat bertemu, tersangka langsung menarik korban masuk ke dalam rumahnya," jelas Iptu Suroto.

BACA JUGA:Bejat! Pria Gresik Perkosa Anak Tiri, Beraksi saat Rumah Sepi

Di dalam rumah, pelaku memberi korban uang sebesar Rp 10 ribu, lalu mengajaknya ke sebuah kamar di lantai dua. Di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa, mencium, dan akhirnya memerkosa korban yang tak berdaya.

"Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tanpa perlu membayar," tambah Iptu Suroto.

Sumber:

Berita Terkait